Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Wakaf Aman, Umat Tenang: Begini Cara Mudah Daftarkan Tanah Wakaf Gratis di 2025
Berita Unggulan

Wakaf Aman, Umat Tenang: Begini Cara Mudah Daftarkan Tanah Wakaf Gratis di 2025

IsueNasionalBy IsueNasionalJuni 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pendaftaran tanah wakaf kini makin mudah dan gratis! Kementerian ATR/BPN targetkan 561 ribu tanah wakaf tersertipikasi pada 2025. foto: Dok Atr Bpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Punya tanah wakaf tapi belum bersertipikat? Jangan ditunda lagi. Pemerintah kini menargetkan pendaftaran ratusan ribu tanah wakaf dengan layanan gratis dan proses yang makin mudah.

Kilasinformasi.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Langkah ini sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf yang bermanfaat bagi umat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, pendaftaran tanah wakaf menjadi prioritas pelayanan publik, demi memastikan keberlanjutan fungsi sosial-keagamaan tanah tersebut.

Baca Juga, Kilasinformasi: Kementerian ATR/BPN Gandeng 4 Kementerian/Lembaga untuk Perkuat Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang

“Kami ingin tanah wakaf terlindungi secara hukum agar bisa digunakan sesuai tujuan awalnya dan terhindar dari sengketa,” tegas Nusron.

Kenapa ini penting? Tanah wakaf yang belum terdaftar berisiko disalahgunakan atau bahkan disengketakan. Dengan sertipikat resmi, status hukum tanah menjadi jelas, dan manfaat sosialnya bisa terus dijalankan oleh nadzir (pengelola wakaf).

Bagaimana caranya mendaftarkan tanah wakaf?
Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat. Proses pengurusan dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan membawa dokumen berikut:

  • Formulir permohonan

  • Identitas diri

  • Bukti kepemilikan tanah

  • Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf

Menariknya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk layanan ini. Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, tarif untuk pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah wakaf pertama kali adalah Rp0,00 alias gratis.

Kebijakan ini memperkuat dukungan negara terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf.

Baca Juga, Kilasinformasi: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Arahkan Kepala Daerah untuk Dukung Reforma Agraria dan Percepat RDTR guna Tingkatkan Investasi

Untuk mempermudah layanan, Kementerian ATR/BPN juga terus menyederhanakan persyaratan dan memperkuat kanal informasi digital maupun layanan langsung di kantor pertanahan.

Pemerintah mengajak seluruh nadzir agar proaktif mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola. Dengan begitu, tanah tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Sumber : Atr Bpn

#ATRBPN #KepastianHukum #LayananPublik #Nadzir #PendaftaranWakaf #SertifikatWakaf #TanahWakaf #Wakaf2025 #WakafGratis #WakafUntukUmat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePASAR GEBRAG HADIR SETIAP SABTU DI JUNI 2025: WUJUD DUKUNGAN TERHADAP UMKM LOKAL DAN ROAD TO PORSENI 2025
Next Article 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas Karena Penyakit Jantung
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Kisah Mina, Kartini Masa Kini di Balik Sapuan Jalan Kota Pekanbaru

April 22, 2026
Berita Unggulan

Kartini Masa Kini: Perempuan Dominasi Layanan Kesehatan di RSUD Arifin Achmad

April 22, 2026
Berita Unggulan

Harga TBS Sawit Riau Turun Pekan Ini, Tertekan Penurunan CPO Global

April 22, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Kisah Mina, Kartini Masa Kini di Balik Sapuan Jalan Kota Pekanbaru

April 22, 2026 Berita Unggulan

Kartini Masa Kini: Perempuan Dominasi Layanan Kesehatan di RSUD Arifin Achmad

April 22, 2026 Berita Unggulan

Harga TBS Sawit Riau Turun Pekan Ini, Tertekan Penurunan CPO Global

April 22, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Syawalan Trah HB II: Meneladani Kegigihan Sultan Melawan Penjajah dan Komitmen Budaya

April 13, 2026165 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026137 Views
Terbaru

Kisah Mina, Kartini Masa Kini di Balik Sapuan Jalan Kota Pekanbaru

April 22, 2026

Kartini Masa Kini: Perempuan Dominasi Layanan Kesehatan di RSUD Arifin Achmad

April 22, 2026

Harga TBS Sawit Riau Turun Pekan Ini, Tertekan Penurunan CPO Global

April 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.