Isuenasional, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PLN tetap alias tidak naik pada triwulan IV tahun 2025 (Oktober–Desember). Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Padahal, secara teknis, ada potensi kenaikan tarif berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Namun pemerintah memilih tidak memberlakukan tariff adjustment demi stabilitas harga energi.
Kebijakan ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi setiap 3 bulan berdasarkan perubahan ekonomi makro. Meski indikator ekonomi mengarah pada kemungkinan penyesuaian, keputusan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pelanggan listrik bersubsidi juga tetap menikmati tarif lama tanpa perubahan. Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dari sektor UMKM. “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” tegas Tri.
Ia menambahkan, keputusan ini juga menjadi bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas sektor energi nasional menjelang akhir tahun. Keputusan ini menyusul kebijakan sebelumnya, di mana penyesuaian tarif terakhir hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan instansi pemerintah, sementara mayoritas golongan belum mengalami penyesuaian tarif sejak 2020.
Meski tarif tak berubah, pemerintah tetap melanjutkan program peningkatan keandalan listrik, perluasan akses, serta akselerasi transisi energi. Bersama PT PLN (Persero), pemerintah fokus memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan dan mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
sumber: Infopublik.id

