Kota Gorontalo, isuenasional.com — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Sidak yang dilaksanakan secara maraton selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Desember 2025, difokuskan pada kepatuhan jam kerja dan kehadiran ASN, terutama memastikan kesesuaian antara absensi elektronik dengan keberadaan fisik pegawai di kantor.
Saat melakukan pemeriksaan di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, tim sidak diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Ahmad Yamin Ahsan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data absensi dengan kondisi riil pegawai di lingkungan kerja.
Koordinator dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Gorontalo, Zubedi Yusuf, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kedisiplinan ASN.
Ia mengungkapkan, dalam sidak tersebut masih ditemukan ASN yang tercatat hadir dalam sistem absensi elektronik, namun tidak berada di kantor saat jam kerja berlangsung.
“Fokus kami pada kedisiplinan ASN. Masih ditemukan pegawai yang melakukan absensi hadir di sistem, tetapi secara fisik tidak berada di kantor. Hal ini yang kami tegaskan bersama tim,” ujar Zubedi, Rabu (17/12/2025).
Seluruh temuan selama sidak akan dilaporkan secara berjenjang hingga kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Mekanisme pemberian sanksi akan dikoordinasikan oleh BKD bersama pimpinan OPD terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain Dinas Kesehatan, tim sidak juga menyasar Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Inspektorat, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Agenda pengawasan disiplin ASN akan dilanjutkan ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja ASN yang disiplin, profesional, dan berintegritas demi meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sumber : Infopublik

