Isuenasional, Jakarta — Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah hukum terhadap praktik penambangan ilegal yang selama ini merugikan keuangan negara. Presiden Prabowo Subianto menegaskan hal itu saat menyaksikan langsung proses penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan kepada CEO Danantara, dan akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Presiden Prabowo menyebut momen ini sebagai langkah besar dalam pemulihan kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal di kawasan konsesi PT Timah.
“Pagi hari ini saya ke Bangka. Bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Prabowo di hadapan awak media.
Aset yang diserahkan mencakup beragam barang bernilai tinggi, antara lain:
-
108 unit alat berat
-
680,6 ton logam timah
-
6 unit smelter
-
195 unit alat pertambangan
-
53 kendaraan
-
22 bidang tanah seluas total 238.848 m²
-
Uang tunai dan valuta asing senilai lebih dari Rp202,7 miliar, serta
sejumlah aset dalam USD, JPY, SGD, EUR, KRW, dan AUD.
Total nilai aset yang disita dan diserahkan kepada PT Timah Tbk diperkirakan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun, belum termasuk potensi besar dari logam tanah jarang (rare earth/monasit).
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6–7 triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya sangat besar. Monasit itu bisa mencapai 200 ribu dolar per ton,” jelas Presiden.
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan PT Timah diperkirakan mencapai Rp300 triliun, jumlah fantastis yang mencerminkan besarnya kebocoran kekayaan negara.
“Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja mencapai Rp300 triliun. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.
Penyerahan aset ini, kata Prabowo, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan pertambangan.
Pemerintah berkomitmen untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam agar hasil bumi Indonesia benar-benar memberi manfaat bagi rakyat dan tidak lagi menjadi sumber kebocoran ekonomi nasional.
sumber: Infopublik.id

