Pekalongan, isuenasional.com – Pemerintah Kota Pekalongan resmi meluncurkan integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai langkah strategis menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan daerah. Inovasi yang diluncurkan di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Kamis (18/12/2025), ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong iklim investasi yang lebih sehat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyambut baik terobosan tersebut karena menjadi fondasi penting bagi kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi. Menurutnya, penyelarasan data lintas sektor ini sekaligus mendukung implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia agar pengambilan kebijakan lebih akurat dan terukur.
“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan, maka kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi mempunyai pondasi yang lebih kokoh. Ini juga mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Ossy saat membuka acara peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Ossy menjelaskan, integrasi NIB dan NOP tidak hanya menyatukan basis data, tetapi juga mempercepat layanan yang selama ini terpisah karena bersifat lintas sektor. Kesatuan data ini diyakini mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih jelas, memangkas prosedur pelayanan yang berbelit, serta meningkatkan penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengapresiasi integrasi dua layanan vital tersebut dan berharap kebijakan ini memberi kemudahan nyata bagi masyarakat. Ia menilai Kota Pekalongan memiliki potensi besar di sektor kuliner dan pariwisata yang dapat berkembang lebih optimal dengan dukungan sistem data yang terintegrasi.
“Semoga integrasi NIB–NOP ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi berkah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Pekalongan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan lima sertipikat Rumah Inti Tumbuh di Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, serta satu sertipikat aset Pemerintah Kota Pekalongan untuk prasarana jalan dan saluran air. Penyerahan sertipikat turut didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri.
Peluncuran integrasi ini diberi nama Batik Tanahan, singkatan dari Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan. Acara tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan setempat, serta pejabat pimpinan tinggi dan administrator Kementerian ATR/BPN sebagai wujud komitmen bersama menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berkelanjutan.
Sumber : atrbpn.go.id
