PANGKEP, isuenasional.com – Pemerintah Kabupaten Pangkep secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada sebanyak 4.993 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Alun-Alun Citra Mas Pangkep.
Prosesi penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK tersebut disaksikan Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Suriani, dan dihadiri para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Dalam arahannya, Bupati Pangkep menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Kehadiran ribuan PPPK tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja yang dapat diperbarui setiap tahunnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Ia juga menekankan bahwa seluruh PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerja. Terkait pengupahan, Bupati menyampaikan bahwa besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran pada masing-masing instansi pemerintah, atau paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat masih berstatus tenaga non-aparatur sipil negara.
“PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai. Pengupahan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah atau paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat masih menjadi tenaga non-ASN,” ujar Bupati.
Selain itu, Bupati Pangkep mengingatkan agar PPPK paruh waktu yang belum memahami sistem dan teknologi, khususnya dalam penyusunan SKP, dapat saling membantu dan belajar bersama. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar dalam proses tersebut dan meminta agar penyusunan SKP difasilitasi oleh unit kepegawaian di masing-masing instansi.
Lebih lanjut, Bupati berpesan agar seluruh PPPK paruh waktu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi disiplin, serta mematuhi seluruh ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Jalankan tugas dengan baik dan berikan pelayanan pemerintahan secara maksimal. Disiplin dan aturan kepegawaiannya setara dengan pegawai negeri sipil, sehingga harus dipatuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pangkep, Farmawaty, menyampaikan bahwa sebanyak 4.993 PPPK paruh waktu menerima SK pengangkatan secara simbolis pada kegiatan tersebut. Ke depan, PPPK paruh waktu akan menjadi bagian dari manajemen aparatur sipil negara dan akan dievaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan masa kerja.
Menurutnya, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban menyusun SKP serta mematuhi seluruh kewajiban dan larangan sebagaimana aparatur sipil negara lainnya. Pemerintah daerah berharap kehadiran PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi nyata bagi organisasi.
“Pemerintah daerah berharap PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba inovasi daerah yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Pangkep.
Sumber : Info Publik

