Siak, isuenasional.com – Kunjungan kerja Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai ke Kabupaten Siak dimanfaatkan Bupati Siak Afni Zulkifli untuk menyampaikan berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, terutama konflik agraria dan pemenuhan hak asasi manusia yang dinilai masih rawan di wilayah tersebut.
Dalam dialog di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Siak, Minggu (14/12/2025), Afni menegaskan bahwa konflik agraria di Kabupaten Siak ibarat bom waktu yang dapat meledak kapan saja. Ia mencontohkan konflik lahan antara masyarakat Kampung Tumang, Kecamatan Siak, dengan PT SSL yang terjadi hanya beberapa hari setelah dirinya dilantik sebagai bupati.
Afni menjelaskan, meskipun perizinan kehutanan bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, kepala daerah tetap berkewajiban memastikan perlindungan hak asasi masyarakat, mulai dari hak atas tanah, air dan udara bersih, hingga akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak. Menurutnya, sebagian besar wilayah Siak didominasi kawasan Hutan Tanaman Industri, sementara area nonindustri relatif terbatas.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah kawasan hutan untuk HTI yang dinilainya kurang tepat karena hutan sejatinya bersifat heterogen, sementara HTI didominasi satu jenis tanaman. Selain itu, Kabupaten Siak memiliki kawasan Hak Guna Usaha serta dua taman konservasi sebagai habitat gajah dan harimau Sumatera, namun masih menghadapi tekanan berupa praktik illegal logging.
Persoalan agraria, kata Afni, berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat. Ia memaparkan bahwa kawasan HGU berada di 54 kampung dan enam kelurahan, sementara kawasan HTI dan hutan mencakup 63 kampung dan dua kelurahan, dengan total 131 kampung dan kelurahan yang dihuni sekitar setengah juta jiwa. Banyak warga di wilayah tersebut mengalami keterbatasan akses infrastruktur, termasuk jalan menuju sekolah dan layanan kesehatan, yang sulit dilalui saat hujan dan berdebu saat kemarau.
Afni menegaskan bahwa keterbatasan pembangunan bukan karena kurangnya upaya pemerintah daerah, melainkan akibat proses panjang lintas kementerian dalam pengurusan izin pelepasan kawasan. Ia menekankan bahwa negara seharusnya hadir memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi, khususnya pendidikan dan kesehatan.
Menanggapi hal itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Siak dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Ia menilai Afni berani mengisi ruang-ruang kosong yang selama ini belum sepenuhnya dihadirkan negara, khususnya di wilayah operasional korporasi.
Pigai menekankan bahwa kehadiran perusahaan seharusnya membawa dampak positif bagi kesejahteraan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat sekitar, bukan sebaliknya. Ia menyoroti masih adanya korporasi yang tidak memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan sosialnya, bahkan ketika memperoleh keuntungan besar dari wilayah operasional tersebut.
Menurut Pigai, secara moral, korporasi wajib menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat. Jika keberadaannya justru menimbulkan penderitaan, maka tujuan kehadiran perusahaan tersebut patut dipertanyakan. Ia berharap aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Siak dapat menjadi bahan tindak lanjut dalam penanganan persoalan HAM dan konflik agraria secara lebih komprehensif.
Sumber : infopublik.id

