Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Pemko Banda Aceh Siapkan Aturan Keringanan Pajak untuk Warga dan UMKM
Berita Unggulan

Pemko Banda Aceh Siapkan Aturan Keringanan Pajak untuk Warga dan UMKM

IsueNasionalBy IsueNasionalSeptember 20, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemko Banda Aceh siapkan Perwal keringanan pajak bagi UMKM, warga miskin, dan korban bencana. Dukungan ekonomi tanpa abaikan pendapatan daerah. Foto: Istimewa/infopublik
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isuenasional, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah. Aturan ini dirancang untuk melindungi warga rentan dan pelaku usaha kecil yang terdampak bencana maupun kesulitan ekonomi.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
“Melalui aturan ini, kami ingin melindungi pelaku usaha kecil, mendukung sektor sosial, serta membantu warga yang terdampak bencana agar tetap memiliki daya tahan ekonomi,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyampaikan bahwa rancangan Perwal sudah diajukan ke Pemerintah Aceh dan saat ini menunggu tanggapan. “Jika tidak ada koreksi, maka Perwal dapat segera dijalankan,” katanya.

Adapun keringanan pajak yang diatur meliputi:

  • PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu): penundaan pembayaran hingga 3 bulan dan angsuran maksimal 3 kali.

  • PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): pengurangan hingga 75% bagi warga tidak mampu dengan bukti surat dari keuchik.

  • Objek terdampak bencana: pengurangan 99% (bencana berat), 75% (bencana sedang), dan 50% (bencana ringan).

  • Objek nirlaba: bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat mendapat pengurangan hingga 20%.

Kebijakan ini juga memberi perhatian khusus pada usaha mikro. Untuk PBJT makanan dan minuman, ada pengurangan 50% dari tarif berlaku selama 12 bulan, dengan syarat memasang tapping box sebagai alat monitoring pajak.

Pelaku usaha baru dengan modal di bawah Rp100 juta akan dibebaskan dari pajak PBJT selama tiga bulan pertama, cukup dengan surat keterangan dari dinas terkait.

Selain itu, dalam upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan pajak PBB-P2 hingga 20% diberikan kepada wajib pajak kategori miskin. Bahkan, masyarakat yang aktif menggalang dana sosial, melestarikan seni tradisional, atau membangun sarana publik secara swadaya bisa mendapat pengurangan pajak hingga 50%.

Melalui kebijakan ini, Pemko Banda Aceh berharap optimalisasi pendapatan pajak daerah dapat berjalan seiring dengan keberpihakan terhadap kelompok rentan, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil.

sumber: Infopublik.id

#BandaAceh #EkonomiKerakyatan #KebijakanProRakyat #KeringananPajak #PajakDaerah #PajakUMKM #PembebasanPajak #PemkoBandaAceh #UMKMBandaAceh #WargaBandaAceh
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleInovasi Fintek Kitatani Dorong Pemberdayaan Petani Sawit dan Ekonomi Kalbar
Next Article Kemenperin Gelar RINTEK 2025, 15 Perusahaan Raih Penghargaan Inovasi Teknologi Industri
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Daerah

KEHANGATAN DAN KERUKUNAN MEWARNAI SYAWALAN SEKAR TANJUNG COMMUNITY DI LOSDANON  

April 20, 2026
Daerah

Cegah Radikalisme – Perkuat Wawasan Kebangsaan, Kesbangpol _Goes to School_ Hadir di SMPN 4 Sentolo

April 20, 2026
Daerah

BNNP DIY dan Pemkab Kulon Progo Pererat Koordinasi Institusional Berantas Narkoba

April 20, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

KEHANGATAN DAN KERUKUNAN MEWARNAI SYAWALAN SEKAR TANJUNG COMMUNITY DI LOSDANON  

April 20, 2026 Daerah

Cegah Radikalisme – Perkuat Wawasan Kebangsaan, Kesbangpol _Goes to School_ Hadir di SMPN 4 Sentolo

April 20, 2026 Daerah

BNNP DIY dan Pemkab Kulon Progo Pererat Koordinasi Institusional Berantas Narkoba

April 20, 2026 Daerah
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Syawalan Trah HB II: Meneladani Kegigihan Sultan Melawan Penjajah dan Komitmen Budaya

April 13, 2026159 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026136 Views
Terbaru

KEHANGATAN DAN KERUKUNAN MEWARNAI SYAWALAN SEKAR TANJUNG COMMUNITY DI LOSDANON  

April 20, 2026

Cegah Radikalisme – Perkuat Wawasan Kebangsaan, Kesbangpol _Goes to School_ Hadir di SMPN 4 Sentolo

April 20, 2026

BNNP DIY dan Pemkab Kulon Progo Pererat Koordinasi Institusional Berantas Narkoba

April 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.