Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Pemerintah Berikan Kepastian Hukum bagi Warga Rempang dengan Relokasi dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik
Nasional

Pemerintah Berikan Kepastian Hukum bagi Warga Rempang dengan Relokasi dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik

IsueNasionalBy IsueNasionalMaret 19, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menerbitkan 161 Sertifikat Hak Milik untuk warga yang direlokasi dari Pulau Rempang, memberikan kepastian hukum bagi mereka. foto : AtrBpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 19 Maret 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah signifikan untuk memberikan kepastian hukum kepada warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon. Sebanyak 161 Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diterbitkan bagi mereka yang dipindahkan, yang sebelumnya tinggal di kawasan yang dikelola oleh BP Batam. Langkah ini menandai sebuah kemajuan penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan kejelasan status hukum tanah bagi warga yang terdampak.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini berawal dari inisiatif BP Batam yang bersedia melepaskan sebagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya untuk masyarakat yang telah sepakat direlokasi. Ossy menjelaskan bahwa penerbitan SHM ini dilakukan dengan kecepatan dan akurasi tinggi, memastikan bahwa status hak yang diberikan adalah yang tertinggi, yaitu Hak Milik. “Alhamdulillah, kami berhasil menerbitkan 161 Sertifikat Hak Milik bagi masyarakat yang direlokasi,” ujar Ossy pada acara penyerahan sertifikat di Kantor BP Batam.

Baca Juga, Kilasinformasi : Kementerian ATR/BPN Gandeng 4 Kementerian/Lembaga untuk Perkuat Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang

Proses penerbitan sertifikat ini merupakan bagian dari kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian bagi warga yang sebelumnya berada di Pulau Rempang.

Ossy juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah mengizinkan pelepasan sebagian hak pengelolaan lahan mereka, yang kemudian dikonversi menjadi hak milik untuk masyarakat. Tindakan ini sangat diapresiasi, karena BP Batam telah berperan besar dalam memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak oleh relokasi.

Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono, juga menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya proses relokasi ini. Menurutnya, warga yang sudah dipindahkan ke hunian baru kini bisa merasa tenang, karena tidak hanya telah memiliki tempat tinggal, tetapi juga telah mendapatkan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat hak milik. “Alhamdulillah, rumah mereka sudah siap, dan sertifikat yang selama ini dinantikan akhirnya terwujud,” kata Agus Harimurti dengan penuh rasa syukur.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang terpaksa pindah dari tempat tinggal mereka karena kebijakan pembangunan. Selain itu, proses ini juga memberikan sinyal positif tentang koordinasi antar instansi yang mampu mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak.

Baca Juga, Kilasinformasi : Penanggulangan Banjir Jakarta: Kementerian ATR/BPN Dukung Pengadaan Tanah untuk Normalisasi Sungai Ciliwung

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Ketua BP Batam, Amsakar Achmad. Mereka mendampingi Ossy Dermawan dalam menyerahkan sertifikat kepada warga yang berhak. Hadir juga Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo.

Analisis dan Perspektif Baru

Penerbitan Sertifikat Hak Milik bagi warga Rempang yang terdampak relokasi ini bisa menjadi contoh sukses dalam penanganan masalah pengelolaan lahan dan kepemilikan tanah di Indonesia. Relokasi yang dilakukan dengan melibatkan banyak pihak dan disertai dengan pemberian kepastian hukum melalui SHM ini memberikan dampak positif baik bagi masyarakat yang bersangkutan maupun bagi pemerintah.

Penting untuk dicatat bahwa relokasi ini bukan hanya soal pemindahan fisik, tetapi juga terkait dengan pemberian hak hukum yang jelas kepada masyarakat. Proses ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap hak-hak rakyat kecil dan kesejahteraan mereka tetap menjadi prioritas utama pemerintah, meskipun pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama dalam pengembangan wilayah.

Baca Juga, Kilasinformasi : Pemerintah Tegakkan Aturan Tata Ruang untuk Mitigasi Bencana di Kawasan Puncak

Dengan adanya sertifikat hak milik, warga yang direlokasi tidak hanya mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak, tetapi juga memiliki jaminan atas tanah mereka, yang penting untuk masa depan mereka. Hal ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian masalah yang lebih besar terkait pengelolaan lahan dan pengakuan hak atas tanah bagi masyarakat.

Langkah ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga, baik di tingkat kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha seperti BP Batam, dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh warga yang terdampak kebijakan pembangunan. Kedepannya, model kolaborasi ini bisa menjadi referensi bagi daerah lain yang menghadapi situasi serupa.

Sumber : AtrBpn

BP Batam Kementerian ATR BPN Kepastian Hukum Pembangunan Batam Pemindahan Warga Pengelolaan Lahan. Relokasi Rempang Sertifikat Hak Milik Tanjung Banon
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Isbat Penetapan Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025
Next Article Menpora Dito Bahas Potensi Kerjasama dengan Tiongkok di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Nasional

  🔥 BANGUN SOLIDITAS DAN KOMITMEN, PANITIA RAT KOSETA SIAP BERGERAK TOTAL MENUJU KESUKSESAN  

April 21, 2026
Nasional

Bagan Deli Terusir Air Laut, Hati Johnson Erwin Sitohang di Jogja Perih Melihat Nasib Warga

April 17, 2026
Nasional

DARI YOGYAKARTA UNTUK INDONESIA : BEM NUSANTARA DIY ” TAMPAR” DENGAN CATATAN KRITIS DI MK

April 16, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

  🔥 BANGUN SOLIDITAS DAN KOMITMEN, PANITIA RAT KOSETA SIAP BERGERAK TOTAL MENUJU KESUKSESAN  

April 21, 2026 Nasional

Hari Jadi ke-27 Banjarbaru: Perayaan Rakyat hingga Visi Kota Emas Menguat

April 21, 2026 Berita Unggulan

DPRD Seruyan Soroti LKPJ 2025, Fokus Perbaikan Pendidikan hingga PAD

April 21, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Syawalan Trah HB II: Meneladani Kegigihan Sultan Melawan Penjajah dan Komitmen Budaya

April 13, 2026165 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026137 Views
Terbaru

  🔥 BANGUN SOLIDITAS DAN KOMITMEN, PANITIA RAT KOSETA SIAP BERGERAK TOTAL MENUJU KESUKSESAN  

April 21, 2026

Hari Jadi ke-27 Banjarbaru: Perayaan Rakyat hingga Visi Kota Emas Menguat

April 21, 2026

DPRD Seruyan Soroti LKPJ 2025, Fokus Perbaikan Pendidikan hingga PAD

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.