Jakarta, Isuenasional – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi dasar penataan organisasi di lingkungan Kemkomdigi.
Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat peran Sekretariat KPI Pusat dalam memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPI Pusat. Dengan penguatan ini, pelaksanaan fungsi pengawasan penyiaran dan kebijakan publik di bidang komunikasi serta media dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Secara kelembagaan, Sekretariat KPI Pusat secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KPI Pusat, sementara secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kemkomdigi. Penataan ini bertujuan memperjelas alur pertanggungjawaban dan memperkuat sinergi antara KPI Pusat dan kementerian terkait.
Rancangan peraturan tersebut mencakup sejumlah ketentuan penting, antara lain:
-
fasilitasi penyusunan program dan anggaran KPI,
-
dukungan penyusunan regulasi dan produk hukum,
-
pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama,
-
pengelolaan data dan informasi penyiaran,
-
serta fasilitasi kegiatan pemantauan dan penegakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sekretariat juga berperan dalam mengelola administrasi, keuangan, sumber daya manusia, serta pelaporan kinerja kelembagaan.
Kemkomdigi menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini penting dalam menghadapi perubahan lanskap media digital yang semakin dinamis. Penataan organisasi KPI juga menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kemkomdigi seiring perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik, Kemkomdigi membuka konsultasi publik hingga 7 November 2025 untuk menghimpun masukan masyarakat terhadap rancangan peraturan tersebut. Tanggapan dapat dikirim melalui email ke tu.rowai@komdigi.go.id.
Draf lengkap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPI Pusat dapat diakses melalui tautan resmi berikut:
sumber : Infopublik

