Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Kasus Dugaan Perzinahan dan Penyediaan Tempat Prostitusi di DIY: Pelapor Ancam Tempuh Jalur Hukum Lebih Lanjut Jika Penanganan Terhambat
Daerah

Kasus Dugaan Perzinahan dan Penyediaan Tempat Prostitusi di DIY: Pelapor Ancam Tempuh Jalur Hukum Lebih Lanjut Jika Penanganan Terhambat

IsueNasionalBy IsueNasionalMei 5, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

YOGYAKARTA | isuenasional.com– Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinahan dan penyediaan tempat untuk kegiatan prostitusi yang dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda DIY masih berjalan, namun hingga saat ini masih menemui sejumlah kendala. Pihak pelapor pun mengeluarkan peringatan tegas: jika proses dinilai lambat atau terhalang secara tidak wajar, mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum yang lebih lanjut demi menegakkan keadilan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gani Wibisono selaku Kuasa Hukum Pelapor, usai mendatangi Unit Renakta Ditreskrimsus Polda DIY pada Senin, 4 Mei 2026, guna menanyakan langsung perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurut penjelasan Gani Wibisono, dasar laporan yang diajukan memuat dua poin utama dugaan pelanggaran hukum. Pertama, dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua, dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk melangsungkan praktik prostitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Foto : istimewa

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak penyidik di lokasi, proses penyelidikan memang sudah berjalan namun belum dapat berjalan lancar karena beberapa kendala teknis. Salah satu hambatan utamanya adalah hingga saat ini, Pihak Teradu 1 yang juga berposisi sebagai saksi belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut. Kendala lain datang dari Pihak Teradu yang diduga sebagai penyedia tempat, yang hingga kini belum dapat memenuhi panggilan resmi penyidik dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan medis di rumah sakit, sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Merespons kondisi tersebut, pihak pelapor menyatakan sikapnya dengan tegas. “Saat ini kami masih memberikan kepercayaan dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda DIY. Namun, kami tegaskan: jika dalam perjalanannya penanganan kasus ini terkesan lambat, berbelit-belit, atau mengalami hambatan yang tidak wajar, kami selaku pihak pelapor siap menempuh jalur hukum yang lebih lanjut demi mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tegas Gani Wibisono.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan harapannya agar Polda DIY dapat menangani kasus ini dengan keseriusan, ketelitian, dan profesionalisme penuh, sehingga kebenaran dapat terungkap dan hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian, sementara publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian ini.

Laporan : Johnson E.S

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleProf Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja.
Next Article ANGKRINGAN MBAH WALIDI: SURGA KULINER TRADISIONAL DENGAN CITA RASA OTENTIK DI JANTUNG KOTA YOGYAKARTA  
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Daerah

ANGKRINGAN MBAH WALIDI: SURGA KULINER TRADISIONAL DENGAN CITA RASA OTENTIK DI JANTUNG KOTA YOGYAKARTA  

Mei 5, 2026
Daerah

Aktif di FKUB dan MUI Yogyakarta, ‘Ustaz Kampung’ Berusia 62 Tahun Ini Tekankan Pentingnya Merajut Kerukunan

Mei 3, 2026
Daerah

Sanggar Keris Mataram (SKM) Yogyakarta:  Sepakati Kerjasama dengan Prodi Keris ISI Surakarta

Mei 2, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

ANGKRINGAN MBAH WALIDI: SURGA KULINER TRADISIONAL DENGAN CITA RASA OTENTIK DI JANTUNG KOTA YOGYAKARTA  

Mei 5, 2026 Daerah

Kasus Dugaan Perzinahan dan Penyediaan Tempat Prostitusi di DIY: Pelapor Ancam Tempuh Jalur Hukum Lebih Lanjut Jika Penanganan Terhambat

Mei 5, 2026 Daerah

Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja.

Mei 4, 2026 Nasional
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Syawalan Trah HB II: Meneladani Kegigihan Sultan Melawan Penjajah dan Komitmen Budaya

April 13, 2026166 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026137 Views
Terbaru

ANGKRINGAN MBAH WALIDI: SURGA KULINER TRADISIONAL DENGAN CITA RASA OTENTIK DI JANTUNG KOTA YOGYAKARTA  

Mei 5, 2026

Kasus Dugaan Perzinahan dan Penyediaan Tempat Prostitusi di DIY: Pelapor Ancam Tempuh Jalur Hukum Lebih Lanjut Jika Penanganan Terhambat

Mei 5, 2026

Prof Sutan Nasomal: Masyarakat Miskin Aceh Singkil Tak Tersentuh Bantuan, Diduga Petugas Tak Mampu Bekerja.

Mei 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.