Isuenasional, Banda Aceh – Inovasi Pelayanan Online Terintegrasi Akta Kelahiran dan Akta Kematian (Pelita Hati) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menjadi sorotan nasional. Terbaru, Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, melakukan studi tiru ke Kantor Disdukcapil Banda Aceh pada Rabu (17/9/2025).
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan Pelita Hati dirancang untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan dengan menghubungkan langsung sistem Disdukcapil dengan rumah sakit dan klinik.
“Pelita Hati adalah upaya menghadirkan layanan cepat, mudah, dan gratis bagi masyarakat. Inovasi ini memangkas birokrasi sekaligus mendukung target nasional kepemilikan dokumen kependudukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pelita Hati tidak hanya bermanfaat bagi warga Banda Aceh, tetapi juga bisa menjadi model nasional.
“Jika diadopsi daerah lain, itu bagian dari semangat merah putih untuk memajukan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia,” tegas Emila.
Dari pihak DPRD Pangkep, Ramli menyampaikan apresiasinya dan menilai inovasi ini sangat cocok diterapkan di wilayah kepulauan. Menurutnya, masyarakat Pangkep kerap harus menempuh perjalanan laut hingga 20 jam hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Dengan Pelita Hati, warga bisa langsung mendapatkan akta kelahiran, akta kematian, hingga kartu keluarga melalui rumah sakit tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Biaya jemput bola yang biasanya mencapai miliaran rupiah juga bisa ditekan,” jelasnya.
Studi tiru tersebut disambut hangat oleh Sekretaris Disdukcapil Banda Aceh, Nurhasanah, bersama para kepala bidang, di antaranya Kabid PIAK Irayana, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Mairiza, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Yeva Emmilia, serta Kabid Pencatatan Sipil Miftahul Jannah.
Dengan adanya replikasi Pelita Hati, layanan kependudukan di daerah kepulauan diharapkan semakin efisien, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hambatan jarak dan biaya dalam mengakses dokumen penting.
Sumber: Infopublik.id

