Isuenasional, Pekanbaru – Sorotan publik terhadap kabel yang memenuhi Jembatan Siak I di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru, mendapat respons cepat dari Gubernur Riau, Abdul Wahid. Rabu (10/9/2025), Wahid meninjau lokasi bersama istri, Henny Sasmita Wahid, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Gubernur menilai penempatan kabel di jalur pejalan kaki tidak sesuai aturan dan membahayakan masyarakat. “Saya sudah meninjau apa yang dikeluhkan masyarakat. Tadi malam saya meminta Dinas PUPR turun langsung dan ternyata benar keluhan tersebut,” kata Wahid.
Menurut Wahid, kabel boleh ada, tetapi harus dipasang di bawah jembatan agar tidak mengganggu pejalan kaki. “Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati fasilitas yang ada dengan aman,” tambahnya.
Data Dinas PUPR Riau menunjukkan ada tujuh perusahaan yang memiliki izin pemasangan kabel di kawasan Jembatan Siak I, termasuk PDAM Tirta Siak, PLN, penyedia fiber optik, perusahaan telekomunikasi, dan Mitra Digital Globalindo. Namun, ditemukan pula kabel yang terpasang tanpa izin.
“Pokoknya kabel-kabel optik yang tidak sesuai, terutama yang tidak berizin, akan kita cabut dan dipindahkan ke bawah jembatan karena tidak sesuai peruntukan,” tegas Wahid.
Gubernur menekankan pentingnya menata ulang infrastruktur agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan mengimbau seluruh instansi Pemprov Riau lebih cermat dalam memberikan izin pemasangan kabel.
Kepala Bidang Bina Warga Dinas PUPR Riau, Fahmi, memastikan tindak lanjut segera dilakukan. “Sesuai arahan Gubernur, kabel-kabel harus dipindahkan ke bawah Jembatan Siak I. Pengerjaan akan dilaksanakan oleh perusahaan pemilik kabel, dengan koordinasi bersama Bina Marga PUPR Riau,” jelasnya.
Perusahaan yang memasang kabel tanpa izin juga diminta membuat pernyataan resmi kepada Dinas PUPR. “Targetnya sebelum akhir tahun, jalur pejalan kaki di Jembatan Siak I sudah bersih dan aman digunakan,” tambah Fahmi.
Sumber: Infopublik.id

