SEMARANG, isuenasional – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan komitmennya untuk mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 minimal sebesar Rp3,7 juta serta memastikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang, Selasa (23/12).
Dalam audiensi yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait itu, buruh menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka terkait penetapan UMK dan UMSK 2026.
Agustina menyampaikan bahwa Pemkot Semarang tetap mempertahankan skema kenaikan upah sebesar 6,5 persen dengan alfa antara 0,5 hingga 0,9 persen. Perhitungan tersebut menghasilkan angka UMK sekitar Rp3,7 juta, yang dinilai masih realistis dan berimbang antara kepentingan buruh dan kondisi ekonomi daerah.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur mekanisme penetapan UMK dan UMSK. Selain itu, masukan dari kalangan pelaku usaha juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah kota.
Saya belum bisa membuat surat rekomendasinya hari ini karena masih ada agenda lain, tapi komitmen saya sama. Minimal 3,7 juta akan saya pertahankan, ujar Agustina.
Selain UMK, Agustina juga memastikan bahwa UMSK di Kota Semarang tetap diberlakukan. Menurutnya, keberadaan UMSK penting untuk melindungi pekerja di sektor-sektor tertentu agar memperoleh upah yang lebih layak sesuai karakteristik pekerjaan.
Sementara itu, Koordinator Aksi Buruh, Sumartono, menyatakan bahwa buruh tetap menuntut kenaikan UMK dengan indeks 0,9 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Jika menggunakan indeks tersebut, UMK Semarang 2026 diharapkan mencapai Rp3.721.000.
Kalau bicara solusi, harapan kami tetap di indeks 0,9 dengan nominal Rp3.721.000. Angka itu yang kami tuntut maksimal. Apakah perjuangan ini berhasil atau tidak, itu baru bisa dilihat dari rekomendasi Wali Kota, kata Sumartono.
Meski angka Rp3,7 juta dianggap sebagai titik kompromi, buruh menegaskan bahwa tuntutan utama tetap pada penerapan indeks tertinggi. Mereka juga menyatakan siap kembali melakukan aksi jika rekomendasi yang dikeluarkan tidak sesuai harapan.
Kalau keputusan nantinya tidak sesuai, kami pasti akan melakukan aksi lagi untuk menyampaikan kekecewaan. Ini akan jadi koreksi bersama. Tahun depan perjuangan buruh akan lebih keras, tegasnya.
Selain UMK, buruh juga menyoroti penetapan UMSK. Mereka meminta agar nilai UMSK tidak lebih rendah dari ketetapan tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Bahkan, buruh berharap ada penambahan nilai UMSK di setiap sektor sebagai bentuk keadilan upah.
Minimal UMSK tidak dikurangi, nominalnya sama seperti tahun lalu. Kalau maksimal, kami minta ada penambahan nilai di setiap sektor. Ini nilai kompromi agar prosesnya tidak berlarut-larut, tambah Sumartono.
Audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang dialog antara buruh dan pemerintah daerah. Tercatat, komunikasi telah dilakukan melalui tujuh kali pertemuan, terdiri atas tiga aksi unjuk rasa dan empat audiensi, baik di tingkat kota maupun provinsi, sebagai upaya mencari titik temu dalam penetapan upah tahun 2026.

