Isuenasional, Tidore – BPJS Kesehatan menekankan pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir dalam 28 hari pertama agar langsung mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Langkah ini memastikan bayi dapat menikmati layanan kesehatan sejak awal kehidupannya.
Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah lahir. Pendaftaran ini mengaktifkan status kepesertaan sehingga bayi bisa memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sejak lahir dan masih dalam perawatan.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN atau secara luring di kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan fotokopi KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir (SKL). Iuran bayi dibayarkan saat mendaftar, paling lama 28 hari sejak lahir.
Jika pendaftaran dan pembayaran iuran tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, iuran dianggap tertunggak sejak kelahiran dan peserta berpotensi terkena sanksi denda pelayanan.
Bagi bayi yang lahir dari orang tua bukan peserta JKN, pendaftaran mengikuti ketentuan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk kategori ini, kartu JKN aktif setelah masa tunggu 14 hari sejak pendaftaran sebelum dapat digunakan untuk layanan kesehatan.
sumber: infopublik.id