Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda ยป BPJS Ingatkan Pendaftaran Bayi Baru Lahir Maksimal 28 Hari
Berita Unggulan

BPJS Ingatkan Pendaftaran Bayi Baru Lahir Maksimal 28 Hari

IsueNasionalBy IsueNasionalSeptember 24, 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
BPJS Kesehatan ingatkan pendaftaran bayi baru lahir maksimal 28 hari agar langsung dapat perlindungan JKN dan layanan kesehatan. Foto: Infopublik.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isuenasional, Tidore – BPJS Kesehatan menekankan pentingnya mendaftarkan bayi baru lahir dalam 28 hari pertama agar langsung mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Langkah ini memastikan bayi dapat menikmati layanan kesehatan sejak awal kehidupannya.

Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah lahir. Pendaftaran ini mengaktifkan status kepesertaan sehingga bayi bisa memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sejak lahir dan masih dalam perawatan.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN atau secara luring di kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan fotokopi KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir (SKL). Iuran bayi dibayarkan saat mendaftar, paling lama 28 hari sejak lahir.

Jika pendaftaran dan pembayaran iuran tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, iuran dianggap tertunggak sejak kelahiran dan peserta berpotensi terkena sanksi denda pelayanan.

Bagi bayi yang lahir dari orang tua bukan peserta JKN, pendaftaran mengikuti ketentuan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk kategori ini, kartu JKN aktif setelah masa tunggu 14 hari sejak pendaftaran sebelum dapat digunakan untuk layanan kesehatan.

sumber: infopublik.id

#BayiBaruLahir #BPJSKesehatan #IuranBPJS #JKN #KesehatanAnak #LayananKesehatan #MalukuUtara #MobileJKN #PendaftaranBayi Ternate
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePapua Selatan Genjot SDM Unggul Lewat Pendampingan Beasiswa LPDP dan Pelatihan Bahasa Asing
Next Article Lompatan Besar! Semarang Tekan Kematian Ibu & Bayi, Hadirkan Peta Risiko Kesehatan Cerdas
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Tarif Listrik Tetap hingga Akhir 2025, Pemerintah Jaga Daya Beli

September 27, 2025
Berita Unggulan

Menteri Nusron: 123 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar Lewat Program PTSL

September 26, 2025
Berita Unggulan

Dialog Perempuan Lintas Agama Hadirkan FORPELA, Wadah Baru untuk Kebersamaan Semarang

September 26, 2025
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Tarif Listrik Tetap hingga Akhir 2025, Pemerintah Jaga Daya Beli

September 27, 2025 Berita Unggulan

Menteri Nusron: 123 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar Lewat Program PTSL

September 26, 2025 Berita Unggulan

Dialog Perempuan Lintas Agama Hadirkan FORPELA, Wadah Baru untuk Kebersamaan Semarang

September 26, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Kolaborasi Pariwisata DIY: Budaya Lokal Dibangkitkan Lewat Teknologi

Juli 29, 202517 Views

Dialog atau Konfrontasi? Dunia Didesak Temukan Jalan Ketiga Hadapi Krisis Global

September 6, 202513 Views

Senja di Candi Ijo: Yoga dan Meditasi Menyatukan Jiwa dengan Semesta

September 17, 202511 Views
Terbaru

Tarif Listrik Tetap hingga Akhir 2025, Pemerintah Jaga Daya Beli

September 27, 2025

Menteri Nusron: 123 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar Lewat Program PTSL

September 26, 2025

Dialog Perempuan Lintas Agama Hadirkan FORPELA, Wadah Baru untuk Kebersamaan Semarang

September 26, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2025 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.