Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Dema UIN Banten Bedah KUHP Baru, Inilah Pemikiran dan Proyeksi Hukum Pidana di Indonesia
Berita Unggulan

Dema UIN Banten Bedah KUHP Baru, Inilah Pemikiran dan Proyeksi Hukum Pidana di Indonesia

IsueNasionalBy IsueNasionalFebruari 14, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dema UIN Banten menggelar seminar membedah KUHP terbaru 2023. Diskusi ini melibatkan narasumber M. Ishom el Saha dan Dedi Sunardi, mengungkap isu seputar restorative justice. Pelajari lebih lanjut tentang perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia di artikel ini. foto : kemenag.go.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dema UIN Banten Bedah KUHP Baru, Inilah Pemikiran dan Proyeksi Hukum Pidana di Indonesia!

Kilasinformasi, 14 Februari 2025 – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar sebuah simposium penting untuk membedah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang baru disahkan pada tahun 2023. Kegiatan ini diadakan di Serang, dengan menghadirkan dua narasumber yang berkompeten, yaitu M. Ishom el Saha, Dosen UIN Banten dan Dedi Sunardi, seorang pakar hukum yang berpengalaman. Simposium ini menjadi sarana bagi mahasiswa dan masyarakat untuk lebih memahami perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia.

Menyambut KUHP Baru 2023: Sebuah Langkah Menuju Keadilan Restoratif

Dalam pemaparannya, M. Ishom el Saha, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah UIN Banten, mengungkapkan antusiasmenya terhadap lahirnya KUHP baru yang telah menggantikan KUHP warisan kolonial Hindia Belanda. “Sejak sebelum Indonesia merdeka, kita diatur dengan KUHP yang mengacu pada Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diterapkan zaman penjajahan Belanda. Kini, kita sudah memiliki KUHP baru, yakni Nomor 1 Tahun 2023, yang diharapkan mampu mewujudkan restorative justice selain retributive justice,” ujar Ishom.

Baca Juga : Kemenag Siapkan Pedoman Siaran Keagamaan Jelang Ramadan 2025, Ini yang Harus Diketahui Media

Menurutnya, restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan yang lebih memfokuskan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya sekadar memberi hukuman. Ini merupakan hal yang sangat diharapkan agar hukum pidana Indonesia lebih berfokus pada pemulihan sosial.

Pembahasan Restorative Justice dan Tantangan Implementasinya

Salah satu poin penting yang dibahas dalam seminar ini adalah peran lembaga penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam proses hukum pidana. M. Ishom menekankan pentingnya peran aktif lembaga kejaksaan dalam mengupayakan restorative justice. Ia menyebutkan bahwa UU Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan lebih bagi jaksa untuk mendorong penerapan keadilan restoratif, terutama dalam perkara pidana ringan yang sering mendapat perhatian publik. Isu-isu seperti pemidanaan tukang sayur keliling menjadi contoh konkret yang disorot dalam seminar ini.

“Restorative justice yang diupayakan bukan sekadar retributive justice, yang hanya memberikan hukuman, tetapi lebih kepada pemulihan hubungan antara pelaku dan masyarakat,” tambah Ishom.

Pentingnya Pemahaman Terhadap Kenakalan dan Tindak Pidana Ringan

Selanjutnya, M. Ishom el Saha juga memaparkan pentingnya pemikiran tentang perbedaan antara kenakalan dan tindak pidana ringan. Di negara seperti Amerika, ia memberi contoh, pencurian karena keterdesakan ekonomi dengan nilai di bawah Rp4 juta dianggap sebagai kenakalan. Oleh karena itu, pemidanaan terhadap kasus-kasus seperti ini tidak harus melalui jalur retributive justice, tetapi bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice yang lebih humanis.

Baca Juga : Kemenag Bangun Pesantren Percontohan Modern dengan Standar Internasional, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan!

Usulan Pengangkatan Sarjana Hukum Syariah Menjadi Jaksa

Dalam seminar ini, Ishom juga memberikan gagasan yang cukup menarik, yaitu pengangkatan Sarjana Hukum (SH), khususnya lulusan Fakultas Syariah, untuk menjadi jaksa. Hal ini berhubungan dengan semangat baru dalam penerapan restorative justice, di mana jaksa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek hukum syariah dan prinsip keadilan yang lebih luas.

“Dengan adanya kewenangan jaksa untuk mendorong restorative justice, saya usulkan agar Sarjana Hukum Syariah dapat diangkat menjadi jaksa, karena mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prinsip-prinsip keadilan tersebut,” ujar Ishom.

Menuju Hukum yang Lebih Berkeadilan dan Berpihak pada Masyarakat

Acara yang dihadiri oleh banyak mahasiswa dan praktisi hukum ini tidak hanya memberikan wawasan lebih tentang perubahan KUHP di Indonesia, tetapi juga membuka diskusi tentang bagaimana keadilan dapat dijalankan dengan lebih baik dan berpihak pada pemulihan hubungan antar individu dan masyarakat. Perubahan dalam KUHP ini merupakan tonggak penting bagi dunia hukum Indonesia yang lebih modern dan manusiawi.

Simposium yang diadakan oleh Dema UIN Banten ini menjadi salah satu forum penting dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perubahan KUHP 2023 dan bagaimana dampaknya terhadap sistem hukum pidana Indonesia ke depan. Sebagai negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, perhatian terhadap penerapan prinsip-prinsip keadilan yang lebih restoratif akan menjadi bagian penting dari reformasi hukum di Indonesia.

Sumber : kemenag RI

Dedi Sunardi Fakultas Syariah hukum Indonesia hukum pidana keadilan pidana KUHP 2023 KUHP baru 2023 M. Ishom el Saha perubahan hukum restorative justice seminar KUHP simposium KUHP UIN Banten
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKemenag Siapkan Pedoman Siaran Keagamaan Jelang Ramadan 2025, Ini yang Harus Diketahui Media
Next Article Hari Pertama Pembayaran, 7.573 Jemaah Haji Sudah Lunasi Biaya Haji 1446 H
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Hari Jadi ke-27 Banjarbaru: Perayaan Rakyat hingga Visi Kota Emas Menguat

April 21, 2026
Berita Unggulan

DPRD Seruyan Soroti LKPJ 2025, Fokus Perbaikan Pendidikan hingga PAD

April 21, 2026
Berita Unggulan

Bupati Muara Enim Apresiasi Dandim 0404, Sertijab Jadi Momentum Perkuat Sinergi TNI

April 21, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

  🔥 BANGUN SOLIDITAS DAN KOMITMEN, PANITIA RAT KOSETA SIAP BERGERAK TOTAL MENUJU KESUKSESAN  

April 21, 2026 Nasional

Hari Jadi ke-27 Banjarbaru: Perayaan Rakyat hingga Visi Kota Emas Menguat

April 21, 2026 Berita Unggulan

DPRD Seruyan Soroti LKPJ 2025, Fokus Perbaikan Pendidikan hingga PAD

April 21, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Syawalan Trah HB II: Meneladani Kegigihan Sultan Melawan Penjajah dan Komitmen Budaya

April 13, 2026163 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026136 Views
Terbaru

  🔥 BANGUN SOLIDITAS DAN KOMITMEN, PANITIA RAT KOSETA SIAP BERGERAK TOTAL MENUJU KESUKSESAN  

April 21, 2026

Hari Jadi ke-27 Banjarbaru: Perayaan Rakyat hingga Visi Kota Emas Menguat

April 21, 2026

DPRD Seruyan Soroti LKPJ 2025, Fokus Perbaikan Pendidikan hingga PAD

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.