Isuenasional, Tidore – Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Anjas Taher, menegaskan bahwa pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) perusahaan kini berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah dan DPRD, pasca disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) CSR.
Selama ini, regulasi CSR dalam undang-undang hanya mengatur mekanisme penyaluran secara umum, tanpa pedoman teknis pengelolaan. “Dengan adanya Perda ini, Pemda dan DPRD memiliki dasar hukum untuk penataan dan pengawasan CSR perusahaan kepada masyarakat,” jelas Anjas, Senin (22/9/2025).
Anjas menambahkan, sebelumnya penyaluran CSR hanya sebatas distribusi langsung oleh perusahaan. Dengan Perda CSR, pemerintah daerah bersama DPRD dapat lebih proaktif memastikan pelaksanaan CSR lebih berkelanjutan dan tepat sasaran. “Teknis pelaksanaannya akan diatur, sehingga ada keleluasaan bagi Pemda dan DPRD dalam mengawasi penyaluran maupun penataan CSR,” ujarnya.
Selain Perda CSR, Anjas menyambut baik pengesahan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang memperkuat kebijakan daerah dalam memastikan putra daerah terserap di sektor pekerjaan. “Perda-perda ini sangat produktif bagi masyarakat dan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan mereka,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Halmahera Timur berharap CSR dan kebijakan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih transparan, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
sumber: Infopublik.id

