Isuenasional, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah. Aturan ini dirancang untuk melindungi warga rentan dan pelaku usaha kecil yang terdampak bencana maupun kesulitan ekonomi.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
“Melalui aturan ini, kami ingin melindungi pelaku usaha kecil, mendukung sektor sosial, serta membantu warga yang terdampak bencana agar tetap memiliki daya tahan ekonomi,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyampaikan bahwa rancangan Perwal sudah diajukan ke Pemerintah Aceh dan saat ini menunggu tanggapan. “Jika tidak ada koreksi, maka Perwal dapat segera dijalankan,” katanya.
Adapun keringanan pajak yang diatur meliputi:
-
PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu): penundaan pembayaran hingga 3 bulan dan angsuran maksimal 3 kali.
-
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): pengurangan hingga 75% bagi warga tidak mampu dengan bukti surat dari keuchik.
-
Objek terdampak bencana: pengurangan 99% (bencana berat), 75% (bencana sedang), dan 50% (bencana ringan).
-
Objek nirlaba: bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat mendapat pengurangan hingga 20%.
Kebijakan ini juga memberi perhatian khusus pada usaha mikro. Untuk PBJT makanan dan minuman, ada pengurangan 50% dari tarif berlaku selama 12 bulan, dengan syarat memasang tapping box sebagai alat monitoring pajak.
Pelaku usaha baru dengan modal di bawah Rp100 juta akan dibebaskan dari pajak PBJT selama tiga bulan pertama, cukup dengan surat keterangan dari dinas terkait.
Selain itu, dalam upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan pajak PBB-P2 hingga 20% diberikan kepada wajib pajak kategori miskin. Bahkan, masyarakat yang aktif menggalang dana sosial, melestarikan seni tradisional, atau membangun sarana publik secara swadaya bisa mendapat pengurangan pajak hingga 50%.
Melalui kebijakan ini, Pemko Banda Aceh berharap optimalisasi pendapatan pajak daerah dapat berjalan seiring dengan keberpihakan terhadap kelompok rentan, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil.
sumber: Infopublik.id

