Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Kasus Delpedro Marhaen
Berita Unggulan

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Kasus Delpedro Marhaen

IsueNasionalBy IsueNasionalOktober 18, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Yusril Ihza Mahendra tegaskan pemerintah tak intervensi kasus Delpedro Marhaen. Semua proses hukum diserahkan ke pengadilan sesuai KUHAP. Foto: Dok.Kemenko Kumham Imipas RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isuenasional, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum terkait kasus aktivis muda Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka yang ditulis Delpedro dari balik tahanan dan diunggah oleh akun Instagram @lbh_jakarta pada Rabu (15/10/2025). Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah menjamin kehadiran penyidik dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

“Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan,” ujar Yusril melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Ia meminta Delpedro dan para tersangka lain untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan dan menyiapkan argumen hukum secara matang. “Jangan mencampuradukkan gugatan formal dan materiel, serta hindari masuk ke pokok perkara yang disangkakan,” tegasnya.

Yusril menjelaskan, sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), objek praperadilan adalah pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lingkup praperadilan juga dapat mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Terkait kekhawatiran Delpedro soal kehadiran pihak termohon dalam sidang, Yusril memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan hadir dalam panggilan kedua jika tidak hadir pada panggilan pertama. “Kalau tidak hadir, hakim tetap akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi kalau tidak datang,” ujarnya.

Yusril pun menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya praperadilan. “Pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kita serahkan sepenuhnya pada mekanisme pengadilan,” tegasnya.

Diketahui, Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya, Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial),  mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka mereka dalam kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Menko Yusril bersama Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan juga sempat menjenguk Delpedro di Rutan Polda Metro Jaya pada 9 September 2025, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

sumber: Infopublik.id

#DelpedroMarhaen #HAM #HukumIndonesia #KasusDelpedro #KemenkoKumham #LokataruFoundation #PengadilanNegeriJaksel #PoldaMetroJaya #Praperadilan #YusrilIhzaMahendra
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemkot Malang Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Antikorupsi
Next Article Sentuh Tanahku, Cara Baru Generasi Muda Melacak dan Menjaga Aset Tanah di Era Digital
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Nasional

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026
Nasional

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026
Nasional

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026 Nasional

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026 Nasional

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026 Nasional
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026134 Views

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Maret 29, 2026111 Views
Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.