Isuenasional, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum terkait kasus aktivis muda Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka yang ditulis Delpedro dari balik tahanan dan diunggah oleh akun Instagram @lbh_jakarta pada Rabu (15/10/2025). Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah menjamin kehadiran penyidik dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
“Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan,” ujar Yusril melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Ia meminta Delpedro dan para tersangka lain untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan dan menyiapkan argumen hukum secara matang. “Jangan mencampuradukkan gugatan formal dan materiel, serta hindari masuk ke pokok perkara yang disangkakan,” tegasnya.
Yusril menjelaskan, sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), objek praperadilan adalah pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lingkup praperadilan juga dapat mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Terkait kekhawatiran Delpedro soal kehadiran pihak termohon dalam sidang, Yusril memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan hadir dalam panggilan kedua jika tidak hadir pada panggilan pertama. “Kalau tidak hadir, hakim tetap akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi kalau tidak datang,” ujarnya.
Yusril pun menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur jalannya praperadilan. “Pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kita serahkan sepenuhnya pada mekanisme pengadilan,” tegasnya.
Diketahui, Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya, Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka mereka dalam kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Menko Yusril bersama Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan juga sempat menjenguk Delpedro di Rutan Polda Metro Jaya pada 9 September 2025, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
sumber: Infopublik.id

