Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Waspada! Ini 6 Larangan Penting Saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Berita Unggulan

Waspada! Ini 6 Larangan Penting Saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

IsueNasionalBy IsueNasionalMei 16, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketahui enam larangan utama yang harus dipatuhi saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Panduan penting bagi jemaah haji agar ibadah tetap lancar dan aman dari pelanggaran. foto: Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, Makkah – Menunaikan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah momen spiritual yang sangat sakral bagi jemaah haji. Namun, kesucian kedua tempat ini juga diiringi dengan aturan ketat yang wajib dipatuhi. Jemaah asal Indonesia diimbau untuk memperhatikan enam larangan utama yang dapat berdampak serius jika dilanggar.

Kabid Perlindungan Jemaah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Harun Al Rasyid, menekankan bahwa jemaah tidak boleh menganggap remeh aturan yang berlaku di dua masjid suci tersebut. Pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran, denda, hingga ancaman hukum.

Baca Juga, Kilasinformasi: Gadis Kelahiran Mekah Ini Rela Jadi Petugas Haji Demi Melayani Tamu Allah

Berikut adalah enam larangan utama yang perlu diperhatikan:

1. Mengambil Barang Temuan

Meskipun niatnya baik, mengambil barang tercecer—baik di dalam masjid maupun di pelataran—merupakan pelanggaran serius. “Laporkan saja ke petugas atau polisi (Askar), jangan diambil. Area masjid dipantau kamera 24 jam,” ujar Harun.

2. Berkerumun Terlalu Lama

Berdiam dalam kerumunan dalam waktu lama, terutama di area padat seperti dekat Ka’bah, bisa mengganggu kelancaran ibadah jemaah lain. Petugas tidak segan untuk membubarkan dengan perintah tegas: “Ruh! Ruh!” (Pergi! Pergi!).

3. Membawa Spanduk atau Identitas Kelompok

Membentangkan spanduk, bendera, atau tanda pengenal kelompok tertentu dilarang keras. Atribut seperti itu dianggap mengganggu ketertiban dan dapat memicu kesalahpahaman.

4. Buang Sampah Sembarangan

Menjaga kebersihan adalah bagian dari ibadah. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memiliki standar kebersihan tinggi. Harun menegaskan: “Kalau tak menemukan tempat sampah, simpan dulu sampahnya sampai menemukan tempat yang tepat.”

5. Merokok di Area Sekitar Masjid

Larangan merokok berlaku ketat. Pelanggar bisa dikenai denda hingga 200 riyal atau bahkan ditahan. Penting untuk tidak membawa kebiasaan ini ke tempat suci.

6. Berswafoto Secara Berlebihan

Mengabadikan momen memang sah-sah saja, tetapi perlu bijak. Hindari selfie saat tawaf atau membawa barang tertentu yang dianggap dikultuskan. Tindakan ini bisa disalahpahami sebagai bentuk syirik.

“Ambil foto seperlunya, jangan saat tawaf, karena tawaf itu bagian dari ibadah seperti salat,” pesan Harun.

Baca Juga, Kilasinformasi: Menggantikan Ayah ke Tanah Suci: Kisah Haru Pahrul yang Temani Ibunya Berhaji

Larangan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga kekhusyukan, keamanan, dan kenyamanan bersama. Mengabaikannya tidak hanya berdampak hukum, tapi juga dapat mencederai nilai-nilai spiritual ibadah haji.

Harun mengajak seluruh jemaah untuk senantiasa menjaga etika dan adab di tanah suci: “Jangan lupa, kita sedang berada di tempat yang sangat mulia. Setiap tindakan kita bisa menjadi perhatian, bukan hanya dari petugas, tapi juga dari Allah SWT.”

Sumber : Kemenag

aturan haji 2025 aturan Masjid Nabawi denda merokok di Makkah etika ibadah haji haji Indonesia Harun Al Rasyid Jemaah Haji Kemenag larangan di Masjidil Haram Masjid Nabawi Masjidil Haram selfie panduan haji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article“Rise and Speak” di Batu: Lebih dari Kampanye, Ini Gerakan Moral Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Next Article Mentan Amran Umumkan Insentif Rp5 Triliun untuk Serap Jagung Petani: Produksi Tembus Rekor!
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Neezzar Sayddan: “Crazy Maestro” yang Menyulap Kegilaan Jadi Jalan Pencerahan

Oktober 26, 202559 Views

Penuh Keceriaan! Kids Fun Yogyakarta Jadi Surga Baru Liburan Keluarga di Jogja

Oktober 29, 202518 Views

Kolaborasi Pariwisata DIY: Budaya Lokal Dibangkitkan Lewat Teknologi

Juli 29, 202517 Views
Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2025 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.