Kilasinformasi.com, Makkah – Menunaikan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi adalah momen spiritual yang sangat sakral bagi jemaah haji. Namun, kesucian kedua tempat ini juga diiringi dengan aturan ketat yang wajib dipatuhi. Jemaah asal Indonesia diimbau untuk memperhatikan enam larangan utama yang dapat berdampak serius jika dilanggar.
Kabid Perlindungan Jemaah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Harun Al Rasyid, menekankan bahwa jemaah tidak boleh menganggap remeh aturan yang berlaku di dua masjid suci tersebut. Pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran, denda, hingga ancaman hukum.
Baca Juga, Kilasinformasi: Gadis Kelahiran Mekah Ini Rela Jadi Petugas Haji Demi Melayani Tamu Allah
Berikut adalah enam larangan utama yang perlu diperhatikan:
1. Mengambil Barang Temuan
Meskipun niatnya baik, mengambil barang tercecer—baik di dalam masjid maupun di pelataran—merupakan pelanggaran serius. “Laporkan saja ke petugas atau polisi (Askar), jangan diambil. Area masjid dipantau kamera 24 jam,” ujar Harun.
2. Berkerumun Terlalu Lama
Berdiam dalam kerumunan dalam waktu lama, terutama di area padat seperti dekat Ka’bah, bisa mengganggu kelancaran ibadah jemaah lain. Petugas tidak segan untuk membubarkan dengan perintah tegas: “Ruh! Ruh!” (Pergi! Pergi!).
3. Membawa Spanduk atau Identitas Kelompok
Membentangkan spanduk, bendera, atau tanda pengenal kelompok tertentu dilarang keras. Atribut seperti itu dianggap mengganggu ketertiban dan dapat memicu kesalahpahaman.
4. Buang Sampah Sembarangan
Menjaga kebersihan adalah bagian dari ibadah. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memiliki standar kebersihan tinggi. Harun menegaskan: “Kalau tak menemukan tempat sampah, simpan dulu sampahnya sampai menemukan tempat yang tepat.”
5. Merokok di Area Sekitar Masjid
Larangan merokok berlaku ketat. Pelanggar bisa dikenai denda hingga 200 riyal atau bahkan ditahan. Penting untuk tidak membawa kebiasaan ini ke tempat suci.
6. Berswafoto Secara Berlebihan
Mengabadikan momen memang sah-sah saja, tetapi perlu bijak. Hindari selfie saat tawaf atau membawa barang tertentu yang dianggap dikultuskan. Tindakan ini bisa disalahpahami sebagai bentuk syirik.
“Ambil foto seperlunya, jangan saat tawaf, karena tawaf itu bagian dari ibadah seperti salat,” pesan Harun.
Baca Juga, Kilasinformasi: Menggantikan Ayah ke Tanah Suci: Kisah Haru Pahrul yang Temani Ibunya Berhaji
Larangan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga kekhusyukan, keamanan, dan kenyamanan bersama. Mengabaikannya tidak hanya berdampak hukum, tapi juga dapat mencederai nilai-nilai spiritual ibadah haji.
Harun mengajak seluruh jemaah untuk senantiasa menjaga etika dan adab di tanah suci: “Jangan lupa, kita sedang berada di tempat yang sangat mulia. Setiap tindakan kita bisa menjadi perhatian, bukan hanya dari petugas, tapi juga dari Allah SWT.”
Sumber : Kemenag

