Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Wakaf Aman, Umat Tenang: Begini Cara Mudah Daftarkan Tanah Wakaf Gratis di 2025
Berita Unggulan

Wakaf Aman, Umat Tenang: Begini Cara Mudah Daftarkan Tanah Wakaf Gratis di 2025

IsueNasionalBy IsueNasionalJuni 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pendaftaran tanah wakaf kini makin mudah dan gratis! Kementerian ATR/BPN targetkan 561 ribu tanah wakaf tersertipikasi pada 2025. foto: Dok Atr Bpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Punya tanah wakaf tapi belum bersertipikat? Jangan ditunda lagi. Pemerintah kini menargetkan pendaftaran ratusan ribu tanah wakaf dengan layanan gratis dan proses yang makin mudah.

Kilasinformasi.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Langkah ini sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf yang bermanfaat bagi umat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, pendaftaran tanah wakaf menjadi prioritas pelayanan publik, demi memastikan keberlanjutan fungsi sosial-keagamaan tanah tersebut.

Baca Juga, Kilasinformasi: Kementerian ATR/BPN Gandeng 4 Kementerian/Lembaga untuk Perkuat Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang

“Kami ingin tanah wakaf terlindungi secara hukum agar bisa digunakan sesuai tujuan awalnya dan terhindar dari sengketa,” tegas Nusron.

Kenapa ini penting? Tanah wakaf yang belum terdaftar berisiko disalahgunakan atau bahkan disengketakan. Dengan sertipikat resmi, status hukum tanah menjadi jelas, dan manfaat sosialnya bisa terus dijalankan oleh nadzir (pengelola wakaf).

Bagaimana caranya mendaftarkan tanah wakaf?
Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat. Proses pengurusan dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan membawa dokumen berikut:

  • Formulir permohonan

  • Identitas diri

  • Bukti kepemilikan tanah

  • Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf

Menariknya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk layanan ini. Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, tarif untuk pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah wakaf pertama kali adalah Rp0,00 alias gratis.

Kebijakan ini memperkuat dukungan negara terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf.

Baca Juga, Kilasinformasi: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Arahkan Kepala Daerah untuk Dukung Reforma Agraria dan Percepat RDTR guna Tingkatkan Investasi

Untuk mempermudah layanan, Kementerian ATR/BPN juga terus menyederhanakan persyaratan dan memperkuat kanal informasi digital maupun layanan langsung di kantor pertanahan.

Pemerintah mengajak seluruh nadzir agar proaktif mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola. Dengan begitu, tanah tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Sumber : Atr Bpn

#ATRBPN #KepastianHukum #LayananPublik #Nadzir #PendaftaranWakaf #SertifikatWakaf #TanahWakaf #Wakaf2025 #WakafGratis #WakafUntukUmat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePASAR GEBRAG HADIR SETIAP SABTU DI JUNI 2025: WUJUD DUKUNGAN TERHADAP UMKM LOKAL DAN ROAD TO PORSENI 2025
Next Article 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Mayoritas Karena Penyakit Jantung
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Neezzar Sayddan: “Crazy Maestro” yang Menyulap Kegilaan Jadi Jalan Pencerahan

Oktober 26, 202559 Views

Penuh Keceriaan! Kids Fun Yogyakarta Jadi Surga Baru Liburan Keluarga di Jogja

Oktober 29, 202518 Views

Kolaborasi Pariwisata DIY: Budaya Lokal Dibangkitkan Lewat Teknologi

Juli 29, 202517 Views
Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2025 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.