Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Suluh Praja Jadi Jembatan Hukum dan Warga Desa Sleman
Berita Unggulan

Suluh Praja Jadi Jembatan Hukum dan Warga Desa Sleman

IsueNasionalBy IsueNasionalJanuari 26, 2026Updated:Januari 28, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
FH UGM dan Kejati DIY gelar Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Sleman untuk memperkuat literasi hukum dan ketahanan sosial warga desa. foto: FH UGM
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isuenasional, Yogyakarta, 26 Januari 2026— Ketika persoalan hukum semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari warga desa, literasi hukum menjadi fondasi penting bagi ketahanan sosial. Menjawab kebutuhan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menghadirkan Program Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Donokerto dan Kalurahan Tirtomartani, Kabupaten Sleman.

Program ini tidak sekadar menjadi forum sosialisasi regulasi, tetapi juga ruang dialog hidup antara akademisi, aparat penegak hukum, pemerintah kalurahan, dan masyarakat. Mengusung semangat pemberdayaan berbasis pengetahuan, Suluh Praja dirancang untuk memperkuat pemahaman hukum di tingkat akar rumput, mulai dari penyelesaian sengketa tanah dan waris, perlindungan data pribadi, kenakalan remaja, ketenagakerjaan, hingga tata kelola Tanah Kas Desa.

Foto: Dok FH UGM

Sinergi Akademisi, Aparat Hukum, dan Pemerintah Kalurahan

Suluh Praja merupakan bentuk nyata kolaborasi lintas institusi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati DIY, Fakultas Hukum UGM, serta pemerintah kalurahan. Program ini berada di bawah naungan Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., sebagai wujud komitmen pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat yang berdampak langsung.

Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, bersama Arif Raharjo, S.H., M.H., Asisten Bidang Datun Kejati DIY. Kolaborasi ini menegaskan bahwa penguatan hukum desa tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan orkestrasi lintas sektor.

Donokerto: Sengketa Tanah, Waris, dan Perlindungan Data Pribadi

Di Kalurahan Donokerto, penyuluhan mengangkat tema “Penyelesaian Sengketa Tanah dan Waris serta Perlindungan Data Pribadi.” Materi menekankan pentingnya pendekatan preventif dan nonlitigasi seperti mediasi dan negosiasi dalam menyelesaikan konflik agraria dan waris yang kerap muncul di tingkat kalurahan.

Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum menegaskan pentingnya pemahaman pembuktian hukum, khususnya terkait wasiat.

“Wasiat di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian bebas yang tidak sempurna, sehingga masih dimungkinkan untuk dipermasalahkan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut di pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, isu perlindungan data pribadi menjadi sorotan tajam melalui pemaparan Dr. Airin Liemanto, S.H., LL.M. Diskusi berkembang dinamis saat peserta mengangkat kasus kebocoran data yang berujung pada penyalahgunaan kartu kredit, menunjukkan bahwa ancaman hukum digital telah menyentuh ruang privat masyarakat desa.

Tirtomartani: Remaja, Pekerja, dan Tanah Kas Desa

Di Kalurahan Tirtomartani, fokus penyuluhan diarahkan pada kenakalan remaja dan reintegrasi sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), hukum ketenagakerjaan, serta pengelolaan Tanah Kas Desa.

Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana menekankan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial ABH sangat ditentukan oleh penerimaan lingkungan sosial, bukan semata-mata pendekatan hukum formal.

Foto: Dok FH UGM

Pembahasan ketenagakerjaan disampaikan oleh Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., yang mengulas hak dan perlindungan pekerja secara kontekstual.

“Payung tidak menghentikan hujan, tetapi dengan payung seseorang tetap bisa sampai ke tujuan,” ujarnya, mengibaratkan peran hukum sebagai pegangan dalam menghadapi realitas sosial.

Sesi ditutup dengan pemaparan Tanah Kas Desa oleh Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M., yang mengulas pengelolaan TKK sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024, memberi panduan praktis bagi pamong kalurahan agar terhindar dari risiko hukum administratif.

Ruang Dialog, Bukan Sekadar Sosialisasi

Dimulai sejak pukul 09.30 WIB dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, kegiatan ini berlangsung interaktif dan partisipatif. Antusiasme peserta tercermin dari banyaknya pertanyaan berbasis pengalaman nyata, menandakan tingginya kebutuhan literasi hukum di tingkat kalurahan.
Melalui Suluh Praja, FH UGM dan Kejati DIY kembali menegaskan perannya sebagai jembatan antara ilmu hukum dan realitas sosial. Program ini bukan hanya memperluas wawasan, tetapi juga memperkuat kapasitas masyarakat desa dalam menghadapi persoalan hukum secara sadar, preventif, dan berkeadilan.

Dengan pendekatan yang selaras dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan, Suluh Praja menjadi bukti bahwa pengabdian perguruan tinggi tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan hadir nyata di tengah masyarakat, menyala sebagai cahaya literasi hukum dari desa.

Penulis:
Meirhina Elnanda Puan Bidari & Adetia Surya Maulana
(PKBH Fakultas Hukum UGM)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLangkah Digital dari Singosaren: Menenun Harapan di Balik Tumpukan Sampah
Next Article Pos Berikutnya
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Daerah

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Maret 29, 2026
Daerah

✨ SUASANA HARMONIS MEWARNAI SYAWALAN PADUKUHAN MALANG CATURHARJO SLEMAN:  TABUR MAAF, TUAI BERKAH, SATUKAN HATI UNTUK KERUKUNAN  

Maret 28, 2026
Daerah

PENGUATAN KAPASITAS PETANI MILENIAL: KETUA PETANI MILENIAL CATURHARJO BAHAS STRATEGI PENGEMBANGAN SEKTOR PERTANIAN BERSAMA PENGURUS DPN HKTI

Maret 28, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026 Nasional

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026 Nasional

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026 Nasional
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026134 Views

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Maret 29, 2026111 Views
Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.