Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Prof. Jaka Triyana Tegaskan: Laut Harus Jadi Ruang Peradaban, Bukan Medan Konflik
Berita Unggulan

Prof. Jaka Triyana Tegaskan: Laut Harus Jadi Ruang Peradaban, Bukan Medan Konflik

Laut bukan hanya urusan batas dan kedaulatan, tetapi juga tentang kemanusiaan dan kelestarian hidup. Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana menyerukan pentingnya menjadikan laut sebagai ruang peradaban yang damai, bukan ajang konflik geopolitik.
IsueNasionalBy IsueNasionalOktober 15, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Foto: Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isuenasional, Yogyakarta – Pidato pengukuhan Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Hak Asasi Manusia Internasional di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menandai sebuah momentum penting bagi kajian hukum internasional di Indonesia. Dengan tema “Tantangan Indonesia terhadap Konflik Bersenjata di Laut”, Prof. Jaka tidak hanya menyampaikan pemetaan normatif atas hukum laut dan hukum humaniter, tetapi juga mengajukan refleksi kritis mengenai posisi Indonesia dalam percaturan global yang semakin sarat dengan ketegangan geopolitik.

Laut sebagai Ruang Hidup, Bukan Semata Arena Konflik

Pidato ini menggarisbawahi bahwa laut tidak boleh dipandang sekadar sebagai arena perebutan kekuatan militer dan kepentingan geopolitik, tetapi harus dipahami sebagai ruang hidup bersama (global commons) yang memuat hak-hak asasi manusia, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang. Hal ini sejalan dengan semangat Deklarasi Juanda 1957 dan UNCLOS 1982 yang mengafirmasi posisi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Refleksi Prof. Jaka menegaskan, ketika konflik bersenjata terjadi di laut, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian militer, tetapi juga korban sipil, rusaknya ekosistem, serta terganggunya aktivitas ekonomi global. Dengan demikian, hukum humaniter internasional dan hukum laut internasional dituntut untuk saling melengkapi dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan militer dan perlindungan kemanusiaan.

Foto: Istimewa

Ketegangan UNCLOS dan LONW: Ambiguitas Hukum Internasional

Salah satu kontribusi intelektual pidato ini terletak pada analisis relasi antara United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Law of Naval Warfare (LONW). UNCLOS secara normatif dirancang untuk situasi damai, sementara LONW berlaku dalam konteks konflik bersenjata. Ketegangan lex specialis–lex generalis antara keduanya menimbulkan ambiguitas hukum, terutama ketika negara-negara menggunakan justifikasi keamanan nasional untuk mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan laut.

Dilema ini semakin nyata ketika negara-negara besar melakukan militerisasi di kawasan rawan sengketa, seperti Laut Tiongkok Selatan. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan posisi strategis di antara Samudra Hindia dan Pasifik, berhadapan langsung dengan implikasi geopolitik tersebut.

Pelajaran dari Sri Lanka: Integrasi Hukum Nasional dan Keamanan Maritim

Menariknya, Prof. Jaka mengajukan studi komparasi dengan Sri Lanka sebagai contoh negara kepulauan yang mampu merancang regulasi domestik untuk menghadapi ancaman maritim non-tradisional, termasuk pembajakan dan terorisme laut. Melalui Piracy Act dan Coast Guard Act, Sri Lanka berhasil mengintegrasikan hukum nasional dengan kerja sama internasional, misalnya lewat platform IORIS (Indo-Pacific Regional Information Sharing).

Indonesia, sebaliknya, masih menghadapi kekosongan hukum dalam mengatur konflik bersenjata non-internasional di laut. Ketiadaan norma domestik yang eksplisit membuat aparat kesulitan membedakan antara tindak kriminal maritim dan konflik bersenjata, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM serta kerusakan ekosistem laut.

Prinsip Due Regard dan Perlindungan Lingkungan Laut

Pidato ini juga menekankan prinsip due regard dalam UNCLOS, yaitu kewajiban pihak-pihak yang bertikai untuk tetap menghormati keselamatan navigasi dan kelestarian lingkungan laut. Namun, dalam praktiknya, prinsip ini sering diabaikan, terutama di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara netral. Akibatnya, operasi militer dapat mengancam biodiversitas laut, merusak habitat pesisir, dan mengganggu pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya nelayan.

Di sinilah relevansi San Remo Manual 1994 menjadi penting, karena instrumen ini menegaskan kewajiban pihak-pihak bertikai untuk tidak melakukan tindakan permusuhan di kawasan dengan ekosistem rapuh atau spesies terancam punah. Dengan kata lain, perlindungan lingkungan laut adalah bagian integral dari perlindungan HAM internasional.

Rekomendasi: Indonesia sebagai Pelopor Tata Kelola Maritim Global

Sebagai penutup, Prof. Jaka menyerukan agar Indonesia tidak hanya bertahan dalam dinamika geopolitik, tetapi juga tampil sebagai pelopor tata kelola maritim global berbasis hukum internasional, HAM, dan keberlanjutan. Hal ini mencakup tiga agenda utama:

1. Penguatan regulasi domestik yang mengintegrasikan hukum laut, hukum HAM, dan hukum humaniter internasional, khususnya terkait konflik bersenjata non-internasional.

2. Pengembangan institusi maritim nasional seperti Bakamla agar memiliki kewenangan jelas setara dengan Coast Guard di negara lain.

3. Diplomasi maritim proaktif, menjadikan Indonesia sebagai penggerak utama dalam pembentukan norma internasional baru yang responsif terhadap ancaman modern, termasuk penggunaan teknologi militer berbasis kecerdasan buatan.

Refleksi Akhir

Pidato pengukuhan ini bukan hanya capaian akademik pribadi, melainkan juga refleksi kolektif bangsa Indonesia. Dengan luas laut 6,4 juta km² dan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia tidak punya pilihan selain memperkuat tata kelola laut yang berkeadilan, humanis, dan berkelanjutan.

Sebagaimana ditegaskan Prof. Jaka, tantangan utama Indonesia adalah memastikan bahwa hukum internasional tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan juga instrumen nyata untuk melindungi manusia dan lingkungan di tengah konflik bersenjata maritim. Dengan visi demikian, Indonesia berpotensi menjadi arus utama diplomasi hukum laut global, sekaligus menjadikan laut bukan lagi ruang perebutan kuasa, tetapi ruang peradaban yang menjunjung martabat manusia dan keberlanjutan ekologi. (JJ)

#Bakamla #DiplomasiMaritim #HAM #HukumInternasional #HukumLaut #KonflikMaritim #LautIndonesia #ProfJakaTriyana #TataKelolaLaut UGM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWali Kota Semarang Tinjau Kondisi Rusun Tua: Dari Banjir, Kerusakan Atap hingga Fasilitas Anak
Next Article Pemerintah Renovasi Pesantren di Wilayah Rawan Bencana, Santri Akan Dapat Pelatihan Konstruksi
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Nasional

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026
Nasional

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026
Nasional

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026 Nasional

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026 Nasional

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026 Nasional
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026134 Views

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Maret 29, 2026111 Views
Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.