Isuenasional, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum dan dinilai mengganggu estetika serta tata ruang kota. Langkah ini dibahas dalam rapat persiapan yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, Senin (19/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan menjadi strategi utama sebelum tindakan penertiban diberlakukan. Para camat dan lurah diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pedagang.
Sosialisasi ini bertujuan mengajak PKL melakukan penertiban secara mandiri serta menyesuaikan aktivitas usahanya dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Menurut Sekda, pendekatan ini dirancang agar proses penataan berjalan secara humanis dan terukur.
A. Calo Kerrang menekankan bahwa penertiban bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha warga. Sebaliknya, langkah ini merupakan ikhtiar bersama untuk menciptakan wajah Kota Pinrang yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang kerap muncul akibat aktivitas PKL yang tidak tertata, terutama pedagang yang berjualan hingga ke badan jalan dan fasilitas publik. Kondisi tersebut dinilai memicu gangguan lalu lintas, meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan, serta menimbulkan persoalan kebersihan lingkungan.
“Keberadaan PKL perlu ditata bersama agar tidak mengganggu kepentingan umum, namun tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk berusaha,” menjadi pesan utama yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap, melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik, penataan PKL dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari para pedagang maupun masyarakat luas.
sumber: Infopublik.id

