Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Pemkot Yogyakarta Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan 1447 H
Daerah

Pemkot Yogyakarta Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan 1447 H

IsueNasionalBy IsueNasionalFebruari 13, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

YOGYAKARTA | isuenasional.com — Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan pengaturan jam operasional kegiatan usaha hiburan, rekreasi, dan spa selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mendukung terciptanya kondisi yang kondusif, aman, dan khusyuk bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Foto : istimewa

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan bahwa seluruh usaha hiburan malam, rekreasi, spa, dan usaha sejenis diwajibkan tutup pada hari pertama hingga hari ketiga bulan Ramadan, serta pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama Ramadan itu tutup. Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wawan saat jumpa pers kegiatan Ramadan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026).

Foto : istimewa

Setelah masa penutupan tersebut, selama bulan Ramadan usaha hiburan malam dan usaha sejenis diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam, yakni mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.

Pengaturan jam operasional ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 36 Tahun 2011 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang ditujukan kepada para pelaku usaha hiburan dan rekreasi.

Foto : istimewa

Wawan menjelaskan, beberapa jenis usaha masih diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan pembatasan waktu. Usaha karaoke dan rumah pijat, misalnya, dapat beroperasi pada pukul 09.00–17.00 WIB, serta malam hari pukul 21.00–00.00 WIB.

“Arena permainan jenis ketangkasan dan game di dalam pusat perbelanjaan mengikuti jam operasional mal. Sementara arena permainan di luar pusat perbelanjaan dibatasi pada pukul sembilan pagi sampai jam lima sore, dan malam hari jam sembilan sampai jam dua belas,” jelasnya.

Untuk usaha spa, Wawan menyebut spa yang berada di hotel berbintang mengikuti jam operasional hotel. Sementara spa di luar hotel berbintang dibatasi beroperasi pada siang hari pukul 09.00–17.00 WIB. Adapun kegiatan event bernuansa religi diperbolehkan berlangsung pada malam hari mulai pukul 21.00–00.00 WIB.

Sementara itu, usaha makan dan minum tetap diperbolehkan buka pada siang hari selama Ramadan dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kemudian untuk tempat makan dan minum tetap buka pada siang hari, dengan catatan tidak mengganggu kekhusyukan bagi yang berpuasa,” papar Wawan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi pengaturan jam operasional usaha hiburan dan rekreasi menjelang Ramadan, setelah Surat Edaran Wali Kota ditandatangani.

“Di Kota Yogyakarta terdapat 16 usaha hiburan dan rekreasi serta 10 usaha spa. Sosialisasi akan kami lakukan melalui media sosial, e-office ke wilayah, blasting informasi, hingga zoom meeting dengan pelaku dan asosiasi usaha pariwisata,” jelas Daning.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan Satpol PP akan melakukan operasi kepatuhan terhadap jam operasional usaha selama Ramadan. Operasi tersebut dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan humanis.

Foto : istimewa

“Pada tahap awal, kami bersama Dinas Pariwisata akan fokus pada sosialisasi. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan sesuai SOP dan tidak serta-merta penutupan. Pendekatan kami tetap persuasif agar pelaku usaha berkenan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Octo.

Dengan pengaturan ini, Pemkot Yogyakarta berharap pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha pariwisata di Kota Yogyakarta.

(Red/Erwin)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePatung-patung dewa dan dewi di Klenteng Fuk Ling Miau, Gondomanan, Kota Yogyakarta, disucikan menjelang Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Next Article Mengusung Tema “Roots of Resonance”, Jogja Fashion Week 2026 Siap Guncang Panggung Dunia
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Daerah

Joglo Resto Njeron Beteng menyambut Ramadhan 2026 dengan langkah agresif, dengan motto “Rasa & Suasana Jogja Banget

Februari 13, 2026
Daerah

Mengusung Tema “Roots of Resonance”, Jogja Fashion Week 2026 Siap Guncang Panggung Dunia

Februari 13, 2026
Daerah

Patung-patung dewa dan dewi di Klenteng Fuk Ling Miau, Gondomanan, Kota Yogyakarta, disucikan menjelang Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Februari 12, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Joglo Resto Njeron Beteng menyambut Ramadhan 2026 dengan langkah agresif, dengan motto “Rasa & Suasana Jogja Banget

Februari 13, 2026 Daerah

Mengusung Tema “Roots of Resonance”, Jogja Fashion Week 2026 Siap Guncang Panggung Dunia

Februari 13, 2026 Daerah

Pemkot Yogyakarta Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan 1447 H

Februari 13, 2026 Daerah
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026215 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026128 Views

DPD PARTAI HANURA PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA AKAN SEGERA MELAKSANAKAN MUSDA DAN PELANTIKAN

Januari 29, 202672 Views
Terbaru

Joglo Resto Njeron Beteng menyambut Ramadhan 2026 dengan langkah agresif, dengan motto “Rasa & Suasana Jogja Banget

Februari 13, 2026

Mengusung Tema “Roots of Resonance”, Jogja Fashion Week 2026 Siap Guncang Panggung Dunia

Februari 13, 2026

Pemkot Yogyakarta Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan 1447 H

Februari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.