Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Pemko Padang Panjang Gratiskan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Berita Unggulan

Pemko Padang Panjang Gratiskan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

IsueNasionalBy IsueNasionalNovember 7, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemko Padang Panjang gratiskan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bantu warga wujudkan rumah layak huni tanpa beban biaya izin. Foto : Diskominfo Padang Panjang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Padang Panjang, Isuenasional — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mengambil langkah berani dengan membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2024, sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional percepatan pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.

Selain mendukung program nasional, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, mengatakan kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil.

“Dengan pembebasan retribusi ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih mudah memperoleh rumah layak huni tanpa terbebani biaya izin mendirikan atau memperbaiki bangunan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Wita menjelaskan, pembebasan retribusi diberikan satu kali untuk setiap pengajuan PBG, baik melalui penetapan langsung dari Wali Kota maupun berdasarkan permohonan warga yang memenuhi syarat administrasi.
Kategori MBR sendiri ditentukan berdasarkan total penghasilan bersih individu atau gabungan suami istri, mengacu pada ketentuan dari Kementerian PUPR.

Lebih lanjut, Wita menilai kebijakan ini tak hanya membantu masyarakat kecil, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan serta meningkatkan kesejahteraan warga.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi dorongan nyata bagi masyarakat untuk memiliki rumah yang aman, sehat, dan layak huni. Di sisi lain, hal ini juga memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan inklusif,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang Panjang berharap dapat menciptakan lingkungan hunian yang lebih tertata, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sumber : Infopublik

#InfoPublik #MasyarakatBerpenghasilanRendah #PadangPanjang #PBGGratis #PembangunanInklusif #PemkoPadangPanjang #Perwako27Tahun2024 #PUPRPadangPanjang #RumahLayakHuni #SumateraBarat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Kegiatan Donor Darah di Jember Himpun 55 Kantong, Bukti Nyata Semangat Kemanusiaan Warga dan Mahasiswa
Next Article Polres Merauke Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal, Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Sopi
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Neezzar Sayddan: “Crazy Maestro” yang Menyulap Kegilaan Jadi Jalan Pencerahan

Oktober 26, 202559 Views

Penuh Keceriaan! Kids Fun Yogyakarta Jadi Surga Baru Liburan Keluarga di Jogja

Oktober 29, 202518 Views

Kolaborasi Pariwisata DIY: Budaya Lokal Dibangkitkan Lewat Teknologi

Juli 29, 202517 Views
Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2025 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.