Sleman (5/11/2025), Isuenasional – Pemerintah Kabupaten Sleman memperketat pengawasan terhadap peredaran gas elpiji 3 kilogram di pasaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan isi tabung elpiji sesuai takaran dan aman digunakan oleh masyarakat.
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal, bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas DIY, di wilayah Kapanewon Sleman dan Tempel, Rabu (5/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan secara acak di beberapa lokasi, antara lain SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta, dan Pangkalan Ristanto. Tujuannya untuk memastikan setiap tabung gas elpiji 3 kilogram yang dijual memenuhi standar isi sesuai ketentuan.
Dari hasil uji acak terhadap 50 sampel tabung elpiji, seluruhnya dinyatakan masih berada dalam batas toleransi wajar, yakni berat total 8 kilogram dengan isi gas 3 kilogram dan berat tabung kosong 5 kilogram. Adapun toleransi yang diizinkan maksimal kurang 90 gram, atau berat minimal 7.910 gram.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Sleman, Makwan, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), tetapi juga di tingkat agen dan pangkalan untuk memastikan kesesuaian takaran serta kelayakan distribusi.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan ini. Tujuannya bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga memastikan distribusi elpiji bersubsidi tetap tepat sasaran dan sesuai prinsip metrologi legal,” ujar Makwan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi, guna memastikan takaran dan kualitas produk terjamin.
“Dengan membeli di pangkalan resmi, masyarakat mendapat kepastian isi sesuai standar dan dapat menggunakan elpiji dengan aman serta nyaman,” tambahnya.
Selain pengawasan di lapangan, UPTD Metrologi Legal Sleman juga menyediakan layanan uji tera gratis bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memastikan alat ukur atau timbangan mereka sesuai standar. Layanan ini dapat diakses langsung di Kantor Disperindag Sleman.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi elpiji bersubsidi serta memperkuat perlindungan konsumen di Kabupaten Sleman.

