Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Media Digital dan Konvensional, Antisipasi Gelombang PHK
Berita Unggulan

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Media Digital dan Konvensional, Antisipasi Gelombang PHK

IsueNasionalBy IsueNasionalJuni 16, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemerintah siapkan regulasi baru untuk media digital dan konvensional guna antisipasi PHK massal dan jaga keseimbangan industri media nasional. Foto: Komdigi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Di tengah ancaman badai PHK di industri media, pemerintah bersiap menyeimbangkan ekosistem media digital dan konvensional. Harmonisasi regulasi pun disiapkan agar keduanya bisa tumbuh berdampingan.

Kilasinformasi, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru guna mengharmoniskan keberadaan media digital dan media konvensional. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sejumlah perusahaan media, sekaligus menjaga keseimbangan industri informasi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail, dalam webinar bertajuk “Badai PHK Media Terjang Industri Media, Salah Siapa?” yang diselenggarakan secara virtual oleh Universitas Mercu Buana pada Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi: Kemenperin Dorong Penetapan OVNI, Kawasan Industri Dijamin Aman dan Ramah Investasi

Menurut Ismail, revisi regulasi hingga pada tingkat undang-undang sedang dikaji sebagai upaya menciptakan level playing field antara media konvensional dan digital. Ketimpangan ekosistem saat ini disebut menjadi salah satu penyebab banyaknya perusahaan media mengalami penurunan pendapatan dan terpaksa melakukan PHK massal.

“Pemerintah sedang melakukan review berbagai regulasi agar tercipta keseimbangan. Harmonisasi kebijakan ini penting untuk memastikan media digital dan konvensional dapat tumbuh sehat berdampingan,” ungkap Ismail.

Lebih lanjut, pemerintah juga bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi konkret atas fenomena PHK massal yang menimpa pekerja media. Menurut Ismail, langkah-langkah konstruktif sedang dirumuskan agar pelaksanaan PHK tetap sesuai aturan ketenagakerjaan dan tidak dilakukan secara semena-mena.

Di sisi lain, Ismail menegaskan pentingnya keberadaan media konvensional dalam menjaga kualitas dan akurasi informasi, khususnya di tengah serbuan konten digital yang belum tentu terverifikasi. Media konvensional disebut masih menjadi rujukan utama karena mematuhi kaidah jurnalistik yang ketat.

Baca Juga, Kilasinformasi: Pecahkan Rekor MURI, 2.569 Umat Buddha Serentak Baca Kitab Suci Dhammapada

“Media konvensional tetap penting sebagai pilar demokrasi. Mereka memegang prinsip verifikasi dan etika jurnalistik, berbeda dengan media digital yang kadang memproduksi informasi tanpa proses validasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perubahan lanskap media akibat digitalisasi adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Namun, adaptasi cepat dan peningkatan kompetensi SDM dinilai menjadi kunci keberlangsungan media di era baru ini.

“Pemerintah hadir bukan hanya untuk membuat regulasi, tapi juga menjaga ekosistem industri media agar tetap sehat dan demokratis,” pungkasnya.

#DemokrasiDigital #EkosistemMedia #EtikaJurnalistik #IndustriMedia #Komdigi #MediaDigital #MediaKonvensional #PHKMedia #RegulasiMedia #TransformasiDigital
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKemenperin Dorong Penetapan OVNI, Kawasan Industri Dijamin Aman dan Ramah Investasi
Next Article Persib vs Port FC Buka Laga Piala Presiden 2025: Ini Jadwal Lengkap dan Pembagian Grup
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Neezzar Sayddan: “Crazy Maestro” yang Menyulap Kegilaan Jadi Jalan Pencerahan

Oktober 26, 202559 Views

Penuh Keceriaan! Kids Fun Yogyakarta Jadi Surga Baru Liburan Keluarga di Jogja

Oktober 29, 202518 Views

Kolaborasi Pariwisata DIY: Budaya Lokal Dibangkitkan Lewat Teknologi

Juli 29, 202517 Views
Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2025 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.