JAKARTA,isuenasional.com – Pemerintah resmi mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai lebih dari 1 juta hektare sebagai langkah tegas penertiban konsesi hutan yang dinilai bermasalah serta merugikan masyarakat dan lingkungan. Kebijakan ini ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi hutan. Presiden menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tanpa ragu, termasuk pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak menaati peraturan.
Presiden juga mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri, untuk mendukung proses investigasi dan penertiban perizinan. Menurutnya, dukungan personel diperlukan agar pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif serta transparan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan ketidakadilan bagi masyarakat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut 22 PBPH dengan total luas 1.012.016 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra. Seluruh pencabutan izin tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan resmi sebagai dasar penertiban kawasan hutan.
Raja Juli menambahkan, dengan pencabutan terbaru ini, dalam kurun satu tahun terakhir pemerintah telah menertibkan PBPH bermasalah seluas sekitar 1,5 juta hektare. Sebelumnya, pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola kehutanan nasional.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan prinsip kelestarian lingkungan. Penertiban PBPH juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga hutan Indonesia, memperkuat keadilan pengelolaan sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatan hutan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sumber : komdigi.go.id

