Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Nota Kesepakatan Pemkot Semarang–PN Kelas IA: Dorong Layanan Hukum Cepat dan Transparan
Berita Unggulan

Nota Kesepakatan Pemkot Semarang–PN Kelas IA: Dorong Layanan Hukum Cepat dan Transparan

IsueNasionalBy IsueNasionalOktober 4, 2025Updated:Oktober 4, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wali Kota Semarang teken nota kesepakatan dengan PN Kelas IA untuk perkuat akses layanan hukum, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. Foto: Humas Kota semarang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isuenasional, Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menandatangani nota kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA, Kamis (2/10/2025), di Ruang Rapat Wali Kota, Balai Kota Semarang. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam menghadirkan layanan hukum dan pelayanan publik yang lebih transparan, nyaman, dan akuntabel.

Sebelumnya, sejak 2022, Pemkot Semarang telah bekerja sama dengan PN Semarang dalam penyediaan layanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang. Kerja sama yang baru ini menjadi pembaruan sekaligus perluasan, agar lebih banyak kebutuhan layanan masyarakat dapat terakomodasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Agustina menegaskan bahwa kolaborasi pemerintah dan PN Semarang merupakan wujud nyata komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas. “Kerja sama Pemkot dan Pengadilan Negeri ibarat tahu gimbal khas Semarang. Setiap komponen punya peran, tapi baru terasa nikmat bila dipadukan. Begitu pula pelayanan publik akan lebih kuat, lengkap, dan bermanfaat ketika kita bersinergi,” ujarnya.

Terdapat enam poin utama dalam nota kesepakatan ini, antara lain:

  1. Pelayanan Pengadilan Negeri di tenant MPP.

  2. Pelayanan bantuan hukum.

  3. Pelayanan sidang di luar gedung pengadilan.

  4. Pelayanan salinan putusan elektronik terintegrasi dengan Disdukcapil.

  5. Sosialisasi program PN melalui videotron Pemkot Semarang.

  6. Penyelenggaraan parkir motor resmi di lingkungan PN Semarang.

Agustina menambahkan, khusus poin pengelolaan parkir, pendapatan dari parkir resmi akan masuk ke kas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, sehingga lebih tertata dan memiliki izin resmi.

Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini harus dijalankan sesuai koridor dan prinsip pelayanan publik. “Semua pihak harus saling bersinergi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai ada kepentingan yang berbenturan dan menimbulkan kesenjangan sosial,” imbuhnya.

Wali Kota berharap sinergi ini semakin memperluas akses hukum bagi masyarakat tanpa terkecuali. “Dengan sinergi yang kuat, kita ingin membuktikan bahwa pelayanan publik di Kota Semarang tidak berhenti berinovasi. Ujungnya adalah masyarakat mendapat layanan yang lebih cepat, nyaman, dan berkeadilan,” pungkasnya.

#AgustinaWilujeng #AksesHukum #KotaSemarang #LayananPublik #NotaKesepakatan #PelayananHukum #PengadilanNegeriSemarang #Semarang #WaliKotaSemarang Transparansi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBupati Kapuas Tinjau Rekonstruksi Jalan Desa di Tamban Catur
Next Article Rekonsiliasi Belanja Modal Gorontalo Perkuat Akuntabilitas dan Cegah Korupsi
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Neezzar Sayddan: “Crazy Maestro” yang Menyulap Kegilaan Jadi Jalan Pencerahan

Oktober 26, 202559 Views

Penuh Keceriaan! Kids Fun Yogyakarta Jadi Surga Baru Liburan Keluarga di Jogja

Oktober 29, 202518 Views

Kolaborasi Pariwisata DIY: Budaya Lokal Dibangkitkan Lewat Teknologi

Juli 29, 202517 Views
Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2025 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.