Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Kemensos dan 43 Instansi Tandatangani Perjanjian Aset untuk Sekolah Rakyat, Wujud Nyata Gagasan Presiden
Favorite

Kemensos dan 43 Instansi Tandatangani Perjanjian Aset untuk Sekolah Rakyat, Wujud Nyata Gagasan Presiden

IsueNasionalBy IsueNasionalJuli 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kemensos dan 43 instansi tanda tangani perjanjian aset untuk Sekolah Rakyat, perluas akses pendidikan anak miskin dan dukung Generasi Emas 2045. Foto: kemensos
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isuenasional, Jakarta – Kementerian Sosial Republik Indonesia meresmikan dimulainya penyelenggaraan Sekolah Rakyat dengan menandatangani perjanjian pinjam pakai aset bersama 41 instansi pemerintah daerah dan 2 universitas di Gedung Graha Aneka Bhakti, Jakarta.

Penandatanganan ini dilakukan untuk mendukung pembukaan titik-titik Sekolah Rakyat rintisan di luar aset milik Kemensos, sebagai bagian dari strategi perluasan jangkauan program dan penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai di berbagai daerah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa perjanjian ini menjadi fondasi utama pendirian Sekolah Rakyat yang digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Tanpa lahan dan bangunan, tidak ada rumah belajar. Tanpa rumah belajar, harapan anak-anak miskin akan tetap menjadi mimpi,” ujar Gus Ipul.

Program Sekolah Rakyat dirancang sebagai solusi strategis nasional untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi dan mempersiapkan Generasi Emas 2045, dengan Kemensos sebagai koordinator pelaksana berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2024.

Sasarannya adalah anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang belum pernah sekolah atau terancam putus sekolah. Berdasarkan data BPS Susenas Maret 2024, terdapat 4,1 juta anak usia sekolah yang tidak atau belum pernah mengenyam pendidikan formal.

Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat, Prof. Dr. (H.C.) Mohammad Nuh, menyebut Sekolah Rakyat sebagai gerakan sosial untuk melunasi janji kemerdekaan: memuliakan kaum miskin lewat pendidikan yang transformatif. “Pendidikan adalah sistem rekayasa sosial terbaik untuk memutus rantai kemiskinan,” ujarnya.

Setiap siswa Sekolah Rakyat akan mendapat fasilitas lengkap, termasuk:

  • Pemeriksaan kesehatan menyeluruh

  • Pemetaan potensi berbasis AI

  • Penilaian akademik dan psikososial

  • Asrama dan makan 3 kali sehari

  • Seragam dan perlengkapan sekolah

  • Pendampingan pembelajaran digital

  • Pembiayaan pendidikan Rp48,25 juta per anak per tahun

Prof. Nuh juga menjelaskan pendekatan personalized learning berbasis talent mapping, memastikan setiap anak belajar sesuai kekuatannya. “Setiap anak itu genius. Kita hanya perlu tahu di mana kekuatannya dan mengarahkan ke sana,” tegasnya.

Model pendidikan Sekolah Rakyat disebut model delta, yang memetakan kondisi awal siswa dan mengevaluasi peningkatannya secara berkala. “Solidaritas sosial pun tumbuh karena mereka semua berangkat dari titik berat yang sama,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Prof. Nuh menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukan hanya sarana pendidikan, tapi juga kendaraan menuju kebangkitan Indonesia. “Tahun depan Indonesia harus bangkit. Sekolah Rakyat adalah jalannya,” tutupnya.

Sumber: Kemensos

#GenerasiEmas2045 #KemensosRI #KemiskinanEkstrem #MohammadNuh #PendidikanInklusif #PinjamPakaiAset #PresidenPrabowo #RekayasaSosial #SaifullahYusuf #SekolahRakyat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGeopark Kaldera Toba Kembali Raih Green Card UNESCO
Next Article Bupati Blora Resmikan 295 Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Penataan Kota Berlanjut, Pemkot Semarang Tutup TPS Karangsaru dan Siapkan Taman

Januari 30, 2026
Berita Unggulan

Ketika Akademisi dan Jaksa Duduk Bersama Warga Desa, Inilah Wajah Baru Penyuluhan Hukum

Januari 29, 2026
Berita Unggulan

Dari Desa, Kesadaran Hukum Diperkuat: UGM–Kejati DIY Jalankan Program Suluh Praja

Januari 28, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026 Nasional

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026 Nasional

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026 Nasional
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026134 Views

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Maret 29, 2026111 Views
Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.