Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Kemenperin Dorong Penetapan OVNI, Kawasan Industri Dijamin Aman dan Ramah Investasi
Berita Unggulan

Kemenperin Dorong Penetapan OVNI, Kawasan Industri Dijamin Aman dan Ramah Investasi

IsueNasionalBy IsueNasionalJuni 16, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kemenperin dorong penetapan OVNI demi keamanan kawasan industri dan iklim investasi yang kondusif serta berdaya saing tinggi. Foto: Kemenperin
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Keamanan kawasan industri kini jadi prioritas pemerintah. Kementerian Perindustrian mendorong penetapan status Objek Vital Nasional Industri (OVNI) demi iklim investasi yang lebih kondusif dan berkelanjutan.

Kilasinformasi.com, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) sebagai upaya strategis untuk memperkuat keamanan dan menarik investasi di kawasan industri. Hingga pertengahan 2025, baru 31 dari 170 kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai OVNI.

Baca Juga, Kilasinformasi: Pecahkan Rekor MURI, 2.569 Umat Buddha Serentak Baca Kitab Suci Dhammapada

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menegaskan bahwa OVNI merupakan fasilitas non-fiskal yang vital untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada para investor. “Penetapan OVNI penting untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2025–2029,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (15/6/2025).

Tri menjelaskan, ancaman terhadap kawasan industri selama ini meliputi sengketa pengelolaan limbah, gangguan dari oknum eksternal, hingga persoalan internal vendor. Dengan adanya OVNI, kawasan industri akan memiliki standar keamanan lebih kuat dan terintegrasi dengan pengawasan Kepolisian RI.

Sebagai bagian dari sosialisasi, Kemenperin telah menyasar kawasan industri di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten sebagai wilayah prioritas. Dalam kesempatan tersebut, Kemenperin juga menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk, yang kini telah tiga kali memperoleh perpanjangan status OVNI.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menyambut baik kebijakan ini. Ia menyebut OVNI sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada sektor industri. Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana, yang menilai OVNI mampu menekan biaya akibat gangguan keamanan dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga, Kilasinformasi : BPKH Beri Uang Konsumsi Jemaah Kloter 66 SOC Sleman yang Tak Dapat Makan Dua Hari di Mekkah

Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menambahkan bahwa keamanan kawasan industri tak bisa berdiri sendiri. “OVNI penting, tapi perlu diiringi pendekatan sosial agar industri bisa hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pengajuan OVNI dilakukan secara daring melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Setelah pengajuan, kawasan industri akan melalui tahapan verifikasi hingga penetapan oleh Menteri Perindustrian. Status ini juga disertai kewajiban evaluasi berkala, pelaporan tahunan, dan penerapan sistem keamanan internal.

Dengan dukungan lintas sektor dan sinergi antara pemerintah, industri, dan aparat keamanan, Kemenperin berharap semakin banyak kawasan industri segera mengajukan status OVNI. “Kami ingin memastikan kawasan industri di Indonesia aman, produktif, dan kompetitif,” tutup Tri Supondy.

#HKI #IndustriNasional #InvestasiIndustri #Jababeka #KADIN #KawasanIndustri #KeamananIndustri #Kemenperin #OVNI #PertumbuhanEkonomi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePecahkan Rekor MURI, 2.569 Umat Buddha Serentak Baca Kitab Suci Dhammapada
Next Article Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Media Digital dan Konvensional, Antisipasi Gelombang PHK
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Neezzar Sayddan: “Crazy Maestro” yang Menyulap Kegilaan Jadi Jalan Pencerahan

Oktober 26, 202559 Views

Penuh Keceriaan! Kids Fun Yogyakarta Jadi Surga Baru Liburan Keluarga di Jogja

Oktober 29, 202518 Views

Kolaborasi Pariwisata DIY: Budaya Lokal Dibangkitkan Lewat Teknologi

Juli 29, 202517 Views
Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2025 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.