Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Meski Ada Efisiensi: Ini Kriterianya
Pendidikan

Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Meski Ada Efisiensi: Ini Kriterianya

IsueNasionalBy IsueNasionalFebruari 17, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kementerian Agama tetap salurkan tunjangan insentif untuk guru RA dan Madrasah meski ada efisiensi. Simak kriteria penerima dan syarat lengkapnya. Pemberian bertahap, ini langkah Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan guru. foto : kemenag RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi, 17 Februari 2025, – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memastikan bahwa tunjangan insentif untuk guru non-PNS pada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah tetap disalurkan pada tahun 2025 meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, yang menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian anggaran, pemerintah tetap berkomitmen memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para guru.

Alokasi Anggaran dan Proses Pencairan Tunjangan Insentif

Suyitno mengungkapkan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, Kemenag telah bersepakat dengan DPR terkait alokasi dana untuk tunjangan insentif guru RA dan Madrasah. Pemerintah menganggap penting keberadaan guru di dunia pendidikan, khususnya di lembaga pendidikan berbasis agama, untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno pada Minggu, 15 Februari 2025, di Jakarta.

baca Juga : Kemenag Bangun Pesantren Percontohan Modern dengan Standar Internasional, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan!

Tunjangan insentif ini direncanakan akan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pembayaran ini bertujuan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerjanya serta untuk menjaga kesejahteraan mereka sebagai salah satu tulang punggung pendidikan di Indonesia.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan, Kementerian Agama juga telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemberian tunjangan insentif ini. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penerima tunjangan insentif harus memenuhi sejumlah kriteria.

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah yang ingin menerima tunjangan insentif:

  1. Aktif Mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.
  2. Belum Lulus Sertifikasi.
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  5. Berstatus Guru Tetap Madrasah dengan masa pengabdian minimal dua tahun secara terus-menerus.
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.
  8. Tidak berusia pensiun (60 tahun).
  9. Tidak memiliki status ganda sebagai tenaga tetap di instansi lain.
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya guru yang memiliki komitmen tinggi dan telah berkontribusi dalam dunia pendidikan yang dapat menerima insentif tersebut.

Pemberhentian Pemberian Tunjangan Insentif

Kementerian Agama juga menetapkan beberapa kondisi yang menyebabkan pemberhentian pemberian tunjangan insentif. Pemberhentian ini dapat terjadi apabila guru yang bersangkutan mengalami kondisi berikut:

  1. Meninggal Dunia – Jika penerima tunjangan meninggal dunia, ahli waris berhak menerima tunjangan yang ada pada rekening penerima, namun rekening tersebut harus segera ditutup.
  2. Berusia 60 Tahun – Tunjangan insentif akan dihentikan apabila penerima telah memasuki usia pensiun.
  3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di RA dan Madrasah.
  4. Diangkat menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), baik sebagai guru atau selainnya di Kementerian Agama atau instansi lainnya.
  5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru.
  6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan dalam petunjuk teknis.

Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Pemberian tunjangan insentif ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS, khususnya yang mengajar di RA dan Madrasah. Pemerintah menyadari bahwa guru memiliki peran yang sangat besar dalam mencerdaskan bangsa dan menyiapkan generasi penerus yang berkualitas.

Baca Juga : Kemenag Gelar Temu Media Bahas Siaran Keagamaan pada Ramadan 2025

Kemenag berharap dengan adanya tunjangan insentif ini, guru-guru di RA dan Madrasah dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Selain itu, dengan memberikan insentif kepada para guru, diharapkan dapat mendorong semangat mereka dalam menghadapi tantangan-tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks.

Tunjangan insentif ini tentu menjadi harapan bagi para guru yang telah lama mengabdi dan berjuang di dunia pendidikan tanpa mendapatkan fasilitas yang memadai. Pemerintah berharap program ini dapat terus berlanjut dengan baik, meskipun ada keterbatasan anggaran yang harus diprioritaskan.

Sumber : kementrian Agama

Guru Non PNS Guru RA Juknis Kemenag Kesejahteraan Guru Kriteria Penerima Tunjangan madrasah pendidikan Indonesia Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBali United Vs Malut United: Laga Berat Menanti Serdadu Tridatu di Pekan ke-23 BRI Liga 1 2024/25
Next Article Inpres DTSEN Diteken, Gus Ipul Tekankan Data Tunggal Jadi Pedoman Penyaluran Bansos yang Lebih Tepat Sasaran
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Berita Unggulan

Wali Kota Agustina Luncurkan Antologi Cerpen “Kampungku dan Kota Semarang”, Dorong Adaptasi ke Film Pendek

November 13, 2025
Berita Unggulan

Wamenag Romo Syafii Pastikan Peralihan Aset Haji ke Kementerian Haji dan Umrah Berjalan Lancar

November 12, 2025
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Neezzar Sayddan: “Crazy Maestro” yang Menyulap Kegilaan Jadi Jalan Pencerahan

Oktober 26, 202559 Views

Penuh Keceriaan! Kids Fun Yogyakarta Jadi Surga Baru Liburan Keluarga di Jogja

Oktober 29, 202518 Views

Kolaborasi Pariwisata DIY: Budaya Lokal Dibangkitkan Lewat Teknologi

Juli 29, 202517 Views
Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2025 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.