Jakarta, isuenasional.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan sebagai langkah memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah melalui kolaborasi lintas lembaga. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini berlangsung di Jakarta pada 3 hingga 5 Desember 2025 dan menghadirkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif sebagai narasumber.
Dalam forum tersebut, Edward Omar Sharif menegaskan bahwa sinergitas dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum merupakan keniscayaan dalam membangun sistem peradilan pidana yang efektif. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari banyaknya kasus yang diungkap, melainkan dari kemampuan sistem untuk mencegah terjadinya kejahatan, termasuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Ia menilai terbongkarnya kasus mafia tanah mencerminkan adanya proses yang keliru di masa lalu, sehingga ke depan pencegahan harus menjadi fokus utama. Upaya tersebut, kata dia, hanya dapat dilakukan melalui kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Intelijen Negara, serta instansi terkait lainnya agar penanganan kasus berjalan komprehensif dan berkeadilan.
Melalui rakor ini, Wamenkumham berharap penguatan hukum modern yang berbasis pencegahan dapat terus dibangun, seiring dengan semakin solidnya sinergi antarlembaga. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap jaringan mafia tanah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Sejalan dengan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak mungkin berhasil jika dilakukan secara parsial. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan Badan Intelijen Negara dalam menyajikan informasi yang utuh dan akurat agar penindakan dapat dilakukan secara tepat tanpa penyamaran identitas yang berpotensi mengaburkan proses hukum.
Rapat koordinasi yang dihadiri para pemangku kebijakan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta perwakilan aparat penegak hukum ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi nasional dalam pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan, sekaligus menegakkan prinsip hukum yang adil, tegas, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sumber : atrbpn.go.id

