Isuenasional, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan bahwa pelaku usaha yang izinnya telah dicabut tetap memiliki kesempatan untuk memulai kembali aktivitas bisnisnya. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), setiap pelaku usaha diperbolehkan mengajukan kembali permohonan izin baru sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, saat bertemu dengan pihak HW Livehouse Kota Pekanbaru di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).
“Dalam sistem perizinan, tidak pernah ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya telah dicabut untuk bermohon kembali. Yang penting, seluruh syarat dan ketentuan harus dipatuhi,” ujar Devi Rizaldi.
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan izin usaha tidak hanya menjadi kewenangan DPMPTSP. Setiap berkas permohonan terlebih dahulu diverifikasi oleh dinas teknis sesuai bidang usaha yang diajukan.
“Kami hanya bertugas pada proses penerbitan izinnya, tetapi sebelum itu berkas diperiksa secara rinci oleh OPD teknis terkait,” jelas Devi.
Menurutnya, penilaian aspek teknis seperti lokasi, kelayakan usaha, hingga dampak sosial menjadi tanggung jawab penuh dinas teknis. Hal ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan masalah di lapangan.
“Di sistem OSS tidak ada pembatasan bagi pelaku usaha untuk mengajukan izin di sektor apa pun, selama memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Devi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Ia mengingatkan agar pelaku usaha yang ingin memulai kembali bisnisnya mematuhi seluruh persyaratan administratif dan sosial.
“Tentu saja pelaku usaha harus taat terhadap aturan. Kalau mau memulai dari awal, silakan saja, asalkan sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pendataan masyarakat terdampak sebelum izin baru diterbitkan. Menurutnya, proses ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya mencatat perwakilan warga.
“Pendataan harus benar-benar lengkap karena ini menyangkut kondisi sosial masyarakat. Jangan hanya perwakilan,” ujarnya.
Devi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memiliki peran besar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Ia berharap Pemkot dapat lebih aktif dalam memantau kegiatan usaha agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Pemko perlu melihat langsung kondisi di lapangan agar penegakan aturan berjalan efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Riau, Roni Rakhmat, menambahkan bahwa Pemprov Riau terbuka terhadap dialog dengan para pelaku usaha. Pemerintah, katanya, berkomitmen membangun iklim investasi yang sehat, transparan, dan kondusif.
“Kami menerima aspirasi dari rekan-rekan HW Livehouse terkait penutupan tempat usaha mereka. Semua masukan kami tampung untuk dievaluasi lebih lanjut,” ujar Roni.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Riau untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
sumber: Infopublik.id

