Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Izin Dicabut? Pelaku Usaha di Riau Bisa Ajukan Ulang Lewat Sistem OSS
Berita Unggulan

Izin Dicabut? Pelaku Usaha di Riau Bisa Ajukan Ulang Lewat Sistem OSS

IsueNasionalBy IsueNasionalOktober 20, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemprov Riau pastikan pelaku usaha bisa ajukan ulang izin lewat OSS meski sebelumnya dicabut, asal patuhi aturan dan syarat yang berlaku. foto: Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isuenasional, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan bahwa pelaku usaha yang izinnya telah dicabut tetap memiliki kesempatan untuk memulai kembali aktivitas bisnisnya. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), setiap pelaku usaha diperbolehkan mengajukan kembali permohonan izin baru sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, saat bertemu dengan pihak HW Livehouse Kota Pekanbaru di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).

“Dalam sistem perizinan, tidak pernah ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya telah dicabut untuk bermohon kembali. Yang penting, seluruh syarat dan ketentuan harus dipatuhi,” ujar Devi Rizaldi.

Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan izin usaha tidak hanya menjadi kewenangan DPMPTSP. Setiap berkas permohonan terlebih dahulu diverifikasi oleh dinas teknis sesuai bidang usaha yang diajukan.

“Kami hanya bertugas pada proses penerbitan izinnya, tetapi sebelum itu berkas diperiksa secara rinci oleh OPD teknis terkait,” jelas Devi.

Menurutnya, penilaian aspek teknis seperti lokasi, kelayakan usaha, hingga dampak sosial menjadi tanggung jawab penuh dinas teknis. Hal ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan masalah di lapangan.

“Di sistem OSS tidak ada pembatasan bagi pelaku usaha untuk mengajukan izin di sektor apa pun, selama memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Devi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Ia mengingatkan agar pelaku usaha yang ingin memulai kembali bisnisnya mematuhi seluruh persyaratan administratif dan sosial.

“Tentu saja pelaku usaha harus taat terhadap aturan. Kalau mau memulai dari awal, silakan saja, asalkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pendataan masyarakat terdampak sebelum izin baru diterbitkan. Menurutnya, proses ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya mencatat perwakilan warga.

“Pendataan harus benar-benar lengkap karena ini menyangkut kondisi sosial masyarakat. Jangan hanya perwakilan,” ujarnya.

Devi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memiliki peran besar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Ia berharap Pemkot dapat lebih aktif dalam memantau kegiatan usaha agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Pemko perlu melihat langsung kondisi di lapangan agar penegakan aturan berjalan efektif,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Riau, Roni Rakhmat, menambahkan bahwa Pemprov Riau terbuka terhadap dialog dengan para pelaku usaha. Pemerintah, katanya, berkomitmen membangun iklim investasi yang sehat, transparan, dan kondusif.

“Kami menerima aspirasi dari rekan-rekan HW Livehouse terkait penutupan tempat usaha mereka. Semua masukan kami tampung untuk dievaluasi lebih lanjut,” ujar Roni.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Riau untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

sumber: Infopublik.id

#DeviRizaldi #DPMPTSPRiau #HWLivehouse #InvestasiRiau #IzinUsaha #PemprovRiau #PerizinanUsaha #Riau #RoniRakhmat OSS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTransparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik, Sumbawa Barat Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif NTB
Next Article Sekolah Jadi Titik Awal Ketahanan Pangan dan Mental: Tiga Program PKK Riau Bina Generasi Tangguh
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Tuban Fair 2025 Resmi Dibuka: 150 Stan UMKM, Layanan Publik, dan Hiburan Meriahkan GOR Rangga Jaya

November 14, 2025
Berita Unggulan

Peringati Hari Pahlawan 2025, Sleman Ajak Warga Teruskan Perjuangan dan Perkuat Pelayanan Kesehatan

November 14, 2025
Berita Unggulan

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Tuban Fair 2025 Resmi Dibuka: 150 Stan UMKM, Layanan Publik, dan Hiburan Meriahkan GOR Rangga Jaya

November 14, 2025 Berita Unggulan

Peringati Hari Pahlawan 2025, Sleman Ajak Warga Teruskan Perjuangan dan Perkuat Pelayanan Kesehatan

November 14, 2025 Berita Unggulan

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Neezzar Sayddan: “Crazy Maestro” yang Menyulap Kegilaan Jadi Jalan Pencerahan

Oktober 26, 202559 Views

Penuh Keceriaan! Kids Fun Yogyakarta Jadi Surga Baru Liburan Keluarga di Jogja

Oktober 29, 202518 Views

Kolaborasi Pariwisata DIY: Budaya Lokal Dibangkitkan Lewat Teknologi

Juli 29, 202517 Views
Terbaru

Tuban Fair 2025 Resmi Dibuka: 150 Stan UMKM, Layanan Publik, dan Hiburan Meriahkan GOR Rangga Jaya

November 14, 2025

Peringati Hari Pahlawan 2025, Sleman Ajak Warga Teruskan Perjuangan dan Perkuat Pelayanan Kesehatan

November 14, 2025

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2025 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.