Isuenasional, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian setelah memeriksa 1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Temuan ini merupakan hasil operasi Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri, yang berlangsung selama dua hari, pada 30 September hingga 1 Oktober 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa berbagai pelanggaran ditemukan, mulai dari data alamat yang tidak sesuai hingga izin kerja yang melanggar ketentuan.
“Sebanyak 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, dan 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi, Minggu (5/10/2025).
Selain itu, sejumlah tenaga kerja asing didapati menggunakan izin tinggal kunjungan indeks C22 yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Beberapa perusahaan juga belum melaporkan daftar TKA yang mereka jamin.
Operasi gabungan ini melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTB, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Pemeriksaan dilakukan langsung di area proyek pertambangan, dengan pengecekan dokumen perjalanan dan izin tinggal para pekerja asing.
Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran izin kerja.
Yuldi menegaskan, pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di wilayah pertambangan merupakan langkah strategis untuk merespons tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian di sektor tambang.
“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” tegasnya.
Satgas ini diharapkan menjadi garda depan dalam menjaga ketertiban hukum dan memastikan setiap warga negara asing bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
sumber: Infopublik.id

