Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Imigrasi Ungkap Pelanggaran Ribuan TKA di NTB, Satgas Temukan Banyak Data Tak Sesuai
Berita Unggulan

Imigrasi Ungkap Pelanggaran Ribuan TKA di NTB, Satgas Temukan Banyak Data Tak Sesuai

IsueNasionalBy IsueNasionalOktober 7, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Imigrasi temukan indikasi pelanggaran ribuan TKA di Sumbawa Barat. Ratusan pekerja asing diduga langgar izin tinggal dan kerja. sumber: Dok Imigrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isuenasional, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian setelah memeriksa 1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Temuan ini merupakan hasil operasi Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri, yang berlangsung selama dua hari, pada 30 September hingga 1 Oktober 2025.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa berbagai pelanggaran ditemukan, mulai dari data alamat yang tidak sesuai hingga izin kerja yang melanggar ketentuan.

“Sebanyak 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, dan 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi, Minggu (5/10/2025).

Selain itu, sejumlah tenaga kerja asing didapati menggunakan izin tinggal kunjungan indeks C22 yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Beberapa perusahaan juga belum melaporkan daftar TKA yang mereka jamin.

Operasi gabungan ini melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTB, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Pemeriksaan dilakukan langsung di area proyek pertambangan, dengan pengecekan dokumen perjalanan dan izin tinggal para pekerja asing.

Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran izin kerja.

Yuldi menegaskan, pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di wilayah pertambangan merupakan langkah strategis untuk merespons tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian di sektor tambang.

“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” tegasnya.

Satgas ini diharapkan menjadi garda depan dalam menjaga ketertiban hukum dan memastikan setiap warga negara asing bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

sumber: Infopublik.id

#BeritaNasional #Hukum #Imigrasi #NTB #PelanggaranKeimigrasian #PengawasanTKA #Pertambangan #SatgasImigrasi #SumbawaBarat #TKA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenambangan Ilegal Rugikan Negara Rp300 Triliun, Presiden Prabowo Tegaskan Langkah Hukum Tegas
Next Article Diskominfo Palangka Raya Dorong Transparansi Lewat Bimtek PPID Pelaksana
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025
Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Neezzar Sayddan: “Crazy Maestro” yang Menyulap Kegilaan Jadi Jalan Pencerahan

Oktober 26, 202559 Views

Penuh Keceriaan! Kids Fun Yogyakarta Jadi Surga Baru Liburan Keluarga di Jogja

Oktober 29, 202518 Views

Kolaborasi Pariwisata DIY: Budaya Lokal Dibangkitkan Lewat Teknologi

Juli 29, 202517 Views
Terbaru

Mahasiswa University of Melbourne Pelajari Kebijakan Sosial Kota Yogyakarta Lewat Joint Course UGM

November 14, 2025

Kubu Raya Siapkan Sistem One Way di Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan dan Dukung Wisata Kuliner

November 14, 2025

Kemenag Digitalisasi Arsip Bersejarah: Akta Nikah Jawa Hanacaraka 1879–1898 Resmi Diserahkan ke ANRI

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2025 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.