Isuenasional, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) didorong untuk terus memperkuat pendampingan bagi petani dan penggarap perhutanan sosial. Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, saat melakukan kunjungan dan diskusi bersama kelompok usaha perhutanan sosial di Balai Perhutanan Sosial, Banjarbaru, Senin (29/9/2025).
Menurut Sturman, pendampingan tidak hanya menyangkut teknis pengelolaan, tetapi juga bagaimana memastikan hasil panen kelompok usaha terserap pasar dengan baik. Selain itu, persoalan permodalan juga menjadi perhatian. “Apakah dari kementerian atau pemerintah daerah mampu memfasilitasi. Jika tidak, akan kita usulkan kepada Dirjen Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat tiga masalah utama yang hampir merata di seluruh Indonesia terkait perhutanan sosial, yaitu pendampingan, pemasaran, dan permodalan. Sejak diluncurkan pada 2016, program ini belum sepenuhnya berjalan optimal. “Kita ingin agar perhutanan sosial benar-benar memberdayakan masyarakat. Ke depan, akan kita tata kembali agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra, yang hadir mewakili Gubernur Kalsel, mengungkapkan bahwa Kalsel memiliki 89 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan total luas sekitar 98 ribu hektare. Sebagian besar di antaranya masih membutuhkan pendampingan intensif.
“Beberapa kelompok usaha produktif yang sudah memperoleh izin masih perlu pembinaan. Tidak semua memahami konsep KUPS, sehingga diperlukan pendampingan dari Dishut Kalsel, Balai Perhutanan Sosial, dan pemerintah kabupaten, terutama dalam aspek pendanaan,” jelasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, pusat, dan DPR RI, diharapkan program perhutanan sosial di Kalimantan Selatan semakin berdaya guna dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
sumber: Infopublik.id

