Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » DPO Diduga Dibocorkan Oknum Polisi, Kapolda Jateng: Laporkan ke Propam atau Itwasda!
Nasional

DPO Diduga Dibocorkan Oknum Polisi, Kapolda Jateng: Laporkan ke Propam atau Itwasda!

IsueNasionalBy IsueNasionalFebruari 27, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BLORA | isuenasional.com – Dugaan permainan kotor di tubuh kepolisian kembali bikin gaduh. Seorang buronan kasus pengeroyokan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga justru “dibocorkan” oleh oknum polisi sebelum akan ditangkap.

Informasi ini mencuat setelah tim kuasa hukum John L Situmorang, S.H., M.H turun langsung ke Blora terkait kasus pengancaman dan rasisme yang menyeret nama Agus Sutrisno alias Agus Palon di Cafe Kampung Baru.

Di tengah pendampingan itu, klien mereka justru membuka fakta lama yang belum tuntas. Tahun 2023 lalu, ia jadi korban pengeroyokan dua orang. Tapi anehnya, hanya satu pelaku yang ditangkap. Satu lagi, yang dikenal dengan sebutan “Celeng”, sampai sekarang masih bebas walau sudah berstatus DPO.

Yang bikin miris, menurut keterangan korban, pelaku yang disebut DPO itu bukan kabur. Justru masih tinggal santai di rumah dan bahkan sering lalu lalang di sekitar Polsek Jepon.

“Ini yang jadi tanda tanya besar. Statusnya DPO, tapi orangnya ada di situ-situ saja. Kenapa tidak ditangkap?” ungkap pihak kuasa hukum.

Kondisi ini makin panas setelah muncul dugaan adanya oknum polisi yang sengaja memberi informasi ke si DPO agar menghindar saat akan dilakukan penangkapan, apalagi saat tim kuasa hukum datang ke Blora.

Kuasa hukum pun langsung menyampaikan hal ini ke Kapolsek Jepon, Iptu Junaidi. Mereka meminta agar penangkapan segera dilakukan dan tidak ada lagi alasan.

“Ini memalukan. Masa DPO tapi tiap hari lewat depan kantor polisi. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran, atau lebih parah lagi, ada yang melindungi,” tegas pihak kuasa hukum.

Tak berhenti di situ, laporan juga diteruskan ke Kapolda Jawa Tengah untuk meminta evaluasi terhadap jajaran di bawahnya. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jateng memberi arahan tegas.

Jika memang ada dugaan keterlibatan oknum, diminta segera dilaporkan secara resmi.

“Silakan laporkan ke Propam atau Itwasda Polda Jateng,” begitu arahan Kapolda Jawa Tengah yang disampaikan kepada tim kuasa hukum.

Arahan ini jadi sinyal jelas bahwa dugaan pelanggaran internal tidak boleh dibiarkan. Jika benar ada oknum yang membocorkan informasi kepada buronan, itu bisa masuk pelanggaran berat, bahkan berpotensi pidana karena menghalangi proses penegakan hukum.

Kasus ini kini jadi perhatian publik. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk bersih-bersih di internalnya sendiri.

Pesannya tegas: jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke dalam. Kalau ada oknum bermain, harus disikat tanpa kompromi.

(Red/Erwin)

 

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDarah Juang, Setetes Tinta dan Jejak Ingatan di CondongCatur Yogyakarta
Next Article RAMADHAN SEMAKIN ASYIK BARENG SEKAR TANJUNG COMMUNITY
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Nasional

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026
Nasional

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026
Nasional

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026 Nasional

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026 Nasional

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026 Nasional
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026134 Views

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Maret 29, 2026111 Views
Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.