Isuenasional, Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Senin (6/10/2025), di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini diikuti 120 peserta dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Tujuannya, memperkuat kemampuan PPID Pelaksana dalam mengelola, menyediakan, dan menyebarluaskan informasi publik secara cepat dan akuntabel.
Sekretaris Diskominfo Kota Palangka Raya, Normalasari, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
“Setiap badan publik wajib memenuhi hak masyarakat atas informasi dengan menyediakan layanan informasi yang terbuka, baik melalui pengumuman maupun permohonan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap perangkat daerah diwajibkan memiliki PPID Pelaksana yang bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, serta melayani permintaan informasi publik. Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi PPID yang telah disediakan pemerintah.
“PPID Pelaksana juga harus rutin memperbarui daftar informasi publik yang berada di bawah kewenangannya,” tambah Normalasari.
Sebagai PPID Utama, Diskominfo Kota Palangka Raya terus melakukan pendampingan dan asistensi bagi perangkat daerah untuk memastikan seluruh proses pengelolaan informasi berjalan sesuai regulasi.
Normalasari berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan memperkuat sinergi antar-PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan Pemko Palangka Raya.
“Melalui Bimtek ini, kami ingin memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi dengan cepat, mudah diakses, dan akuntabel,” tutupnya.
sumber: Infopublik.id

