Isuenasional, Suka Makmue – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nagan Raya meluncurkan Layanan Pengaduan Konten Digital yang dapat diakses masyarakat melalui Hotline WhatsApp 0851-8784-1151 dan email aduankonten@naganrayakab.go.id.
Kepala Diskominfo Nagan Raya, Nila Kasma, menjelaskan layanan ini dirancang sebagai kanal resmi bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, mulai dari hoaks, ujaran kebencian, pornografi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
“Proses pelaporan dibuat sederhana, cukup dengan menyertakan identitas pelapor, jenis konten, tautan atau link, serta deskripsi singkat,” ujar Nila Kasma, Kamis (2/10/2025).
Layanan pengaduan dibuka setiap hari kerja, Senin–Jumat pukul 08.30–16.00 WIB. Melalui kanal ini, laporan masyarakat akan segera diverifikasi dan diteruskan untuk ditindaklanjuti.
Menurut Nila, derasnya arus informasi di era digital membawa manfaat besar, namun juga menyimpan risiko serius. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan yang cepat dan terintegrasi sangat dibutuhkan agar informasi yang beredar tetap akurat dan bertanggung jawab.
Layanan ini juga terhubung dengan platform nasional aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga laporan dari daerah langsung tersampaikan ke pusat untuk mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut.
Selain berfungsi sebagai kanal aduan, program ini juga diharapkan meningkatkan literasi digital masyarakat. “Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi penikmat informasi, tetapi juga bagian dari pengawas ruang digital. Dengan adanya pelaporan, kami bisa menindaklanjuti konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan bersama,” jelas Nila.
Ia menegaskan, layanan ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah membangun ruang digital yang cerdas, sehat, dan produktif. “Dengan dukungan masyarakat, ruang digital tidak hanya terbebas dari konten negatif, tetapi juga menjadi sarana edukasi, inovasi, dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
sumber: Infopublik.id

