Isuenasional, Sumbawa barat – Sebanyak 137 PPPK Tahap II Kabupaten Sumbawa Barat resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Amar Nurmansyah, Rabu (1/10/2025), di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah KSB. Bersamaan dengan penyerahan SK, para PPPK juga diambil sumpah jabatannya.
Dengan SK ini, mereka mulai berhak menerima gaji dan berbagai tunjangan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski hak pensiun masih belum termasuk. Pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi agar PPPK ke depan juga dapat memperoleh hak pensiun.
Bupati Amar menekankan pentingnya komitmen dan kinerja yang baik. “Jangan sampai baru dapat SK, sudah minta pindah. Kita harus menghargai apa yang kita terima hari ini sebagai rezeki luar biasa dari Allah SWT,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar PPPK berhati-hati dengan tawaran pinjaman dan menekankan pentingnya keharmonisan keluarga. “Boleh mengambil pinjaman, tetapi pastikan produktif, bukan konsumtif. Jangan sampai status baru dijadikan alasan merusak rumah tangga,” tambahnya.
Bupati menekankan bahwa status PPPK merupakan awal dari tanggung jawab besar. “Jika kinerjanya buruk, bisa diberhentikan. Kita harus punya inisiatif, dan yang utama adalah pelayanan,” ujarnya.
Mengenai penempatan, Amar menjelaskan sebagian PPPK berasal dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) guru yang kini menempati formasi teknis karena keterbatasan kuota jabatan pengajar. “Belajar dan beradaptasilah di tempat kerja baru. InsyaAllah, ketika kita pandai bersyukur, rezeki akan datang,” pesannya.
Kepala BKPSDM, Mulyadi, menambahkan dari 278 PPPK paruh waktu yang lulus seleksi, hanya 270 yang melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Ia memastikan Pemkab akan terus mencari formula agar sekitar 500 pegawai yang belum tertampung di seleksi PPPK Tahap I, II, maupun paruh waktu tetap memiliki kesempatan bekerja sesuai aturan.
sumber: infopublik.id

