Isuenasional, Kota Gorontalo –Dinamika agenda kedewanan memaksa DPRD Provinsi Gorontalo melakukan penyesuaian jadwal sidang. Sejumlah agenda penting, termasuk pengusulan Ranperda dan perubahan tata tertib, kini dijadwalkan ulang demi menjaga efektivitas kerja lembaga.
DPRD Provinsi Gorontalo melalui Badan Musyawarah (Banmus) menggelar rapat untuk menyusun agenda masa sidang ketiga periode Mei hingga Agustus 2026, Senin (20/4/2026).
Rapat ini tidak hanya menetapkan rencana kerja ke depan, tetapi juga membahas perubahan agenda sisa masa sidang kedua bulan April. Penyesuaian dilakukan sebagai respons atas dinamika kegiatan kedewanan yang kerap mengalami pergeseran.
Banmus menilai perencanaan yang matang menjadi kunci agar seluruh program kerja DPRD berjalan terarah, efektif, dan tetap selaras dengan target dalam Rencana Induk Kegiatan (RIK).
Salah satu agenda utama yang terdampak adalah rapat paripurna yang semula dijadwalkan pada Senin (20/4/2026). Agenda tersebut mencakup pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta usulan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Namun, pelaksanaan rapat paripurna tersebut harus ditunda lantaran agenda pada pekan sebelumnya belum sepenuhnya rampung.
Perwakilan Banmus dalam rapat menegaskan pentingnya fleksibilitas dalam menyusun agenda. Menurutnya, kemampuan mengantisipasi perubahan menjadi faktor krusial agar kinerja DPRD tetap responsif terhadap situasi yang berkembang.
Sebagai tindak lanjut, Banmus mempertimbangkan penjadwalan ulang rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD tidak terganggu oleh kendala teknis.
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi kelembagaan melalui perencanaan yang lebih terstruktur. Fokus utama tetap diarahkan pada pencapaian target kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat Gorontalo. (Jk)
Sumber: Infopublik.id

