Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » DARI YOGYAKARTA UNTUK INDONESIA : BEM NUSANTARA DIY ” TAMPAR” DENGAN CATATAN KRITIS DI MK
Nasional

DARI YOGYAKARTA UNTUK INDONESIA : BEM NUSANTARA DIY ” TAMPAR” DENGAN CATATAN KRITIS DI MK

IsueNasionalBy IsueNasionalApril 16, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA | isuenasional.com , 15 April 2026 — BEM Nusantara DIY secara resmi mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang TNI.

Pengajuan ini merupakan bentuk partisipasi mahasiswa dalam proses konstitusional, sekaligus upaya untuk memberikan pandangan hukum yang independen kepada Majelis Hakim dalam mempertimbangkan perkara yang sedang diperiksa.

Sebagaimana tertuang dalam dokumen amicus curiae yang telah disampaikan, BEM Nusantara DIY menempatkan perkara ini dalam kerangka yang lebih luas, tidak hanya sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Muhammad Miftahun Ni’am, menyampaikan bahwa keterlibatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya proses hukum.

“Kami hadir untuk menyampaikan pandangan hukum sebagaimana yang kami rumuskan dalam amicus curiae, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim,” ujarnya.

Dalam dokumen tersebut, BEM Nusantara DIY menyoroti beberapa hal pokok, di antaranya pentingnya penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), urgensi penanganan tindak pidana umum melalui mekanisme peradilan umum, serta pentingnya proses hukum yang berjalan secara terbuka, independen, dan akuntabel.

Selain itu, amicus curiae juga menekankan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, serta pentingnya pengusutan perkara secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Bidang Kastrat BEM Nusantara DIY, Syahrul Rizqi, menegaskan bahwa seluruh poin yang disampaikan dalam dokumen tersebut merupakan bagian dari pandangan hukum yang disusun secara bertanggung jawab.

“Apa yang kami sampaikan dalam amicus curiae ini adalah bentuk pandangan hukum yang kami susun berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas,” katanya.

Lebih jauh, langkah ini juga membawa semangat dari Yogyakarta, bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil tetap memiliki kepedulian terhadap jalannya proses hukum, serta berharap agar setiap putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

BEM Nusantara DIY berharap amicus curiae yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Semakin disiram, semakin melawan.”

(Red / Erwin)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSINERGI LINTAS PIHAK PERKUAT EKOSISTEM USAHA : NGLARISI JOGYA SIAP PERLUAS PASAR DAN JANGKAUAN
Next Article Hapus Citra Angker Hukum: Hans Wibowo humas YPBH Cakrayudha Hadirkan Layanan Pendampingan yang Ramah dan Menyelamatkan  
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Nasional

Bagan Deli Terusir Air Laut, Hati Johnson Erwin Sitohang di Jogja Perih Melihat Nasib Warga

April 17, 2026
Nasional

“SALAMAN NUSANTARA ” : KOSETA RAJUT KEBHINEKAAN, SATUKAN HATI DI GALERI SAPTOHOEDOJO

April 12, 2026
Nasional

INKRAH DITANGAN,, HUKUM DI ACAK???,,,,TINDAK LANJUT BPN DITUNGGU, BUKAN DI TUNGGU TUNGGU !

April 11, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Bagan Deli Terusir Air Laut, Hati Johnson Erwin Sitohang di Jogja Perih Melihat Nasib Warga

April 17, 2026 Nasional

GUYUB RUKUN TANPA BATAS : SYAWALAN KAMPUNG GLAGAH BUKTIKAN TOLERANSI ADALAH KEKUATAN BERSAMA

April 16, 2026 Daerah

Hapus Citra Angker Hukum: Hans Wibowo humas YPBH Cakrayudha Hadirkan Layanan Pendampingan yang Ramah dan Menyelamatkan  

April 16, 2026 Daerah
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Syawalan Trah HB II: Meneladani Kegigihan Sultan Melawan Penjajah dan Komitmen Budaya

April 13, 2026153 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026136 Views
Terbaru

Bagan Deli Terusir Air Laut, Hati Johnson Erwin Sitohang di Jogja Perih Melihat Nasib Warga

April 17, 2026

GUYUB RUKUN TANPA BATAS : SYAWALAN KAMPUNG GLAGAH BUKTIKAN TOLERANSI ADALAH KEKUATAN BERSAMA

April 16, 2026

Hapus Citra Angker Hukum: Hans Wibowo humas YPBH Cakrayudha Hadirkan Layanan Pendampingan yang Ramah dan Menyelamatkan  

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.