Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » INKRAH DITANGAN,, HUKUM DI ACAK???,,,,TINDAK LANJUT BPN DITUNGGU, BUKAN DI TUNGGU TUNGGU !
Nasional

INKRAH DITANGAN,, HUKUM DI ACAK???,,,,TINDAK LANJUT BPN DITUNGGU, BUKAN DI TUNGGU TUNGGU !

IsueNasionalBy IsueNasionalApril 11, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PENDOWOHARJO, BANTUL | isuenasional.com– 7 APRIL 2026,,,–Penanganan sengketa tanah di Desa Pendowoharjo, Kabupaten Bantul, memasuki tahap krusial setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam pertimbangan putusan tersebut, dinyatakan tidak terdapat bukti peralihan hak yang sah atas objek tanah yang disengketakan, meskipun dalam praktik administrasi telah terbit dokumen kepemilikan atas objek yang sama.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul melakukan peninjauan langsung ke lokasi dengan didampingi oleh pihak pemerintah desa. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk menelusuri dasar pencatatan yang menjadi rujukan dalam penerbitan dokumen pertanahan.

Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data administrasi, di mana pada satu bidang tanah terdapat perbedaan pencatatan tanpa didukung bukti peralihan hak yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak atas objek yang sama dan menjadi perhatian dalam proses penataan administrasi pertanahan.

Pihak yang berkepentingan mengapresiasi langkah Kanwil BPN yang telah melakukan peninjauan lapangan, namun menegaskan pentingnya tindak lanjut yang konkret dan tidak berlarut. Mengingat putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya merupakan bagian dari kewajiban administratif yang harus dijalankan sesuai dengan asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan, ujar bpk.nurman

Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penerbitan dokumen pertanahan harus didasarkan pada data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mencegah terjadinya permasalahan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan.

Seluruh pihak kini menantikan langkah konkret dari instansi terkait dalam menindaklanjuti hasil peninjauan dan putusan pengadilan tersebut, agar kepastian hukum tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi benar-benar terwujud dalam pelaksanaannya..

Oleh : Nurman

(Red/ Erwin)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSIAP MERIAHKAN MOMEN BERMAKNA, KOSETA MATANGKAN KONSEP “SALAMAN ISTIMEWA” DI GALERI SAPTOHOEDOJO
Next Article   🤝 “SILIH PANGAPURA TATASING RASA”: WARUNGBOTO HADIRKAN KEMBALI KEARIFAN LOKAL UNTUK KERUKUNAN BANGSA  
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Nasional

Bagan Deli Terusir Air Laut, Hati Johnson Erwin Sitohang di Jogja Perih Melihat Nasib Warga

April 17, 2026
Nasional

DARI YOGYAKARTA UNTUK INDONESIA : BEM NUSANTARA DIY ” TAMPAR” DENGAN CATATAN KRITIS DI MK

April 16, 2026
Nasional

“SALAMAN NUSANTARA ” : KOSETA RAJUT KEBHINEKAAN, SATUKAN HATI DI GALERI SAPTOHOEDOJO

April 12, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Bagan Deli Terusir Air Laut, Hati Johnson Erwin Sitohang di Jogja Perih Melihat Nasib Warga

April 17, 2026 Nasional

GUYUB RUKUN TANPA BATAS : SYAWALAN KAMPUNG GLAGAH BUKTIKAN TOLERANSI ADALAH KEKUATAN BERSAMA

April 16, 2026 Daerah

Hapus Citra Angker Hukum: Hans Wibowo humas YPBH Cakrayudha Hadirkan Layanan Pendampingan yang Ramah dan Menyelamatkan  

April 16, 2026 Daerah
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Syawalan Trah HB II: Meneladani Kegigihan Sultan Melawan Penjajah dan Komitmen Budaya

April 13, 2026153 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026136 Views
Terbaru

Bagan Deli Terusir Air Laut, Hati Johnson Erwin Sitohang di Jogja Perih Melihat Nasib Warga

April 17, 2026

GUYUB RUKUN TANPA BATAS : SYAWALAN KAMPUNG GLAGAH BUKTIKAN TOLERANSI ADALAH KEKUATAN BERSAMA

April 16, 2026

Hapus Citra Angker Hukum: Hans Wibowo humas YPBH Cakrayudha Hadirkan Layanan Pendampingan yang Ramah dan Menyelamatkan  

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.