YOGYAKARTA | isuenasional.com, 30 MARET 2026 – . Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan oleh warga Pandeyan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, hari ini resmi memasuki tahap akhir penyerahan Kesimpulan (Conclusie).
Perkara ini menguak dugaan pelanggaran serius, di mana proses penangkapan terhadap warga dinilai salah prosedur, melanggar hukum acara, dan merampas hak asasi secara sewenang-wenang.

Mewakili Pemohon, tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika hadir penuh mempertahankan hak kliennya. Dipimpin langsung oleh Ketua LBH Mahardika, Bapak Zulfikri Sofyan, S.H., pihak Pemohon merangkum seluruh bukti dan fakta yang menegaskan bahwa tindakan penangkapan tersebut mengandung cacat yuridis yang fatal.
“Kami telah membuktikan bahwa penangkapan ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi warga,” tegas tim hukum dalam kesimpulannya.

Persidangan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Termohon yang turut menyampaikan pembelaannya.
Usai seluruh argumen hukum terlontar, Majelis Hakim langsung menetapkan waktu yang sangat dinantikan. Jawaban atas dugaan pelanggaran prosedur ini akan segera diketahui pada:
📅 Hari / Tanggal : SELASA, 31 MARET 2026
⏰ Pukul : 13.00 WIB
📍 Tempat : Pengadilan Negeri Yogyakarta
Akankah penangkapan tersebut dinyatakan SAH atau justru BATAL DEMI HUKUM? Saksikan dan pantau terus perkembangannya!
(Red / Erwin)

