Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Penataan Kota Berlanjut, Pemkot Semarang Tutup TPS Karangsaru dan Siapkan Taman
Berita Unggulan

Penataan Kota Berlanjut, Pemkot Semarang Tutup TPS Karangsaru dan Siapkan Taman

IsueNasionalBy IsueNasionalJanuari 30, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemkot Semarang menutup TPS Karangsaru dan merencanakan pembangunan taman lingkungan demi kualitas hidup dan penataan kota yang berkelanjutan. foto: Humas Kota Semarang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

isuenasional, SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru yang berada di Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (27/1). Penutupan dilakukan sebagai bagian dari penataan lingkungan kota, sekaligus menindaklanjuti rencana pembangunan taman di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan bahwa penutupan TPS Karangsaru dilatarbelakangi pertimbangan lingkungan dan sosial. Lokasi TPS berada sangat dekat dengan sarana ibadah dan sekolah, sehingga dinilai sudah tidak layak untuk aktivitas pembuangan sampah.

“Penutupan ini sudah direncanakan dan dilaksanakan hari ini, Selasa (27/1). Ke depan, lokasi tersebut akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” ujarnya.

Penutupan TPS Karangsaru merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng untuk menangani persoalan TPS Karangsaru yang kerap menimbulkan masalah lingkungan. Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS.

Arwita menegaskan, yang dilakukan saat ini adalah penutupan TPS, bukan pembongkaran aset. Untuk pembongkaran fisik TPS, masih ada proses administrasi berupa surat kepada Wali Kota dengan tembusan Pj Sekda. Selama belum ada disposisi, maka belum dilakukan pembongkaran.

DLH Kota Semarang memulai proses penutupan TPS Karangsaru dengan memasang larangan membuang sampah dan menonaktifkan fungsi TPS. Penutupan diawali sejak Selasa pagi pukul 08.00 WIB dengan pemasangan pita kuning (yellow line) dan media sosialisasi berupa spanduk larangan. Sebelumnya, Senin (26/1) sore, DLH juga telah menarik seluruh kontainer sampah dari lokasi TPS.

Dalam proses penutupan ini, sejumlah pihak terlibat secara aktif. Aparat wilayah, mulai dari lurah hingga camat, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga. DLH bertugas menonaktifkan TPS dan memasang larangan pembuangan sampah, sementara Satpol PP melakukan penjagaan dan pengamanan area.

Arwita menegaskan bahwa TPS pada prinsipnya hanya melayani sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga. Kendaraan roda empat, termasuk mobil pick up, tidak diperbolehkan membuang sampah di TPS dan wajib langsung ke TPA sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, satu unit mobil pick up rata-rata membawa sampah hingga dua meter kubik, sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima hingga enam meter kubik. Kondisi ini membuat TPS cepat penuh dan merugikan warga yang membuang sampah secara tertib menggunakan becak atau gerobak.

Selain itu, aktivitas pembuangan sampah dari kawasan niaga dan restoran ke TPS juga dilarang. Sampah dari sektor usaha wajib dibuang langsung ke TPA dan dikenai retribusi sesuai ketentuan.

Melalui penutupan TPS Karangsaru, DLH Kota Semarang berharap tumbuh kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari rumah tangga serta mematuhi aturan pembuangan sampah.

Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk menata sistem persampahan secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi warga.

DLH Semarang Kebersihan Kota lingkungan berkelanjutan Pemkot Semarang penataan lingkungan Pengelolaan Sampah ruang hijau taman kota TPS Karangsaru
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPD PARTAI HANURA PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA AKAN SEGERA MELAKSANAKAN MUSDA DAN PELANTIKAN
Next Article DPD Partai Hanura DIY Gelar Rapat Terbatas di Rich Hotel untuk Mematangkan Agenda MUSDA dan Pelantikan 8 Februari 2026
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Daerah

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Maret 29, 2026
Daerah

✨ SUASANA HARMONIS MEWARNAI SYAWALAN PADUKUHAN MALANG CATURHARJO SLEMAN:  TABUR MAAF, TUAI BERKAH, SATUKAN HATI UNTUK KERUKUNAN  

Maret 28, 2026
Daerah

PENGUATAN KAPASITAS PETANI MILENIAL: KETUA PETANI MILENIAL CATURHARJO BAHAS STRATEGI PENGEMBANGAN SEKTOR PERTANIAN BERSAMA PENGURUS DPN HKTI

Maret 28, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026 Nasional

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026 Nasional

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026 Nasional
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026134 Views

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Maret 29, 2026111 Views
Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.