Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » FH UGM–Kejati DIY Dorong Literasi Hukum Desa Lewat Program Suluh Praja
Berita Unggulan

FH UGM–Kejati DIY Dorong Literasi Hukum Desa Lewat Program Suluh Praja

IsueNasionalBy IsueNasionalJanuari 28, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
FH UGM dan Kejati DIY gelar Penyuluhan Hukum Suluh Praja di tiga kalurahan DIY untuk perkuat kesadaran hukum warga desa. Foto: Dok FH UGM
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isuenasional, Yogyakarta, 27 Januari 2026 — Upaya membangun desa yang sadar hukum kembali diperkuat melalui program Penyuluhan Hukum Suluh Praja, hasil kolaborasi strategis antara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).

Program ini menyasar langsung jantung pemerintahan kalurahan di DIY, yakni Kalurahan Wareng (Gunungkidul), Kalurahan Ngentakrejo (Kulon Progo), dan Kalurahan Hargobinangun (Sleman).

Suluh Praja bukan sekadar agenda penyuluhan, melainkan ruang dialog hukum yang membumi, menghadirkan pengetahuan hukum yang relevan dengan persoalan nyata masyarakat desa: mulai dari pinjaman online, tanah kas desa, waris, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga Program Koperasi Desa Merah Putih dan perbedaannya dengan BUMDes.

Foto: Dok FH UGM

Program ini merupakan wujud sinergi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY dengan FH UGM, sekaligus manifestasi nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Di bawah arahan Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., kegiatan ini dikoordinasikan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM, dengan supervisi Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, serta Arif Raharjo, S.H., M.H., Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY.

Hukum yang Dekat dengan Realitas Warga

Di Kalurahan Wareng, penyuluhan menyoroti isu Pinjaman Online yang disampaikan oleh Dr. Raden Ajeng Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum., serta Tanah Kas Desa oleh Dr. Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H.

Materi pinjaman online menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik pinjol ilegal yang kerap menjerat masyarakat,
sementara pembahasan tanah kas desa mengulas tata kelola aset desa berdasarkan regulasi terbaru Pemerintah Daerah DIY.

Sementara itu, di Kalurahan Ngentakrejo, isu sosial-hukum yang sensitif dibahas secara komprehensif melalui tema Perceraian dan KDRT oleh Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si., serta Pinjaman Online oleh Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw.

Penyuluhan ini memberi pemahaman bahwa penyelesaian persoalan keluarga harus tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus menegaskan bahwa kemudahan pinjaman online sering kali menyimpan risiko hukum dan sosial yang serius.

Adapun di Kalurahan Hargobinangun, diskursus hukum difokuskan pada Waris yang disampaikan oleh Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.Si., dengan penekanan pada pluralitas sistem hukum waris di Indonesia.

Foto: Dok FH UGM

Materi dilengkapi dengan pembahasan Program Koperasi Desa Merah Putih dan perbedaannya dengan BUMDes oleh Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M., yang memberikan pemahaman konseptual sekaligus praktis mengenai penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.

Sinergi Akademisi dan Aparat Penegak Hukum

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB ini diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan para lurah setempat. Tim Datun Kejati DIY membuka rangkaian materi dengan pemaparan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Antusiasme peserta tercermin dari beragam pertanyaan yang mengemuka, seluruhnya berangkat dari persoalan konkret yang dihadapi masyarakat dan perangkat kalurahan.

Lebih dari sekadar penyuluhan, Suluh Praja menegaskan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan taat hukum. Kehadiran akademisi FH UGM dan aparat Kejati DIY menjadi sistem pendukung bagi perangkat kalurahan dalam memitigasi risiko hukum, khususnya dalam pengelolaan aset desa dan pelayanan publik.

Ke depan, program ini diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi pemantik lahirnya Kalurahan Sadar Hukum di DIY, desa yang mampu mengambil keputusan secara bijak, berlandaskan hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penulis:
Ghefira Mustika Putri & Adetia Surya Maulana
(PKBH Fakultas Hukum UGM)

FH UGM kalurahan DIY KDRT Kejati DIY kesadaran hukum koperasi desa penyuluhan hukum desa pinjaman online Suluh Praja tanah kas desa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGelar Lomba Foto & Desain Gratis, Imperial Digital Printing Rayakan Sosok ‘Local Hero’ di Yogyakarta
Next Article ISSUE BIG RESHUFFLE & TOMMY DJIWANDONO
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Daerah

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Maret 29, 2026
Daerah

✨ SUASANA HARMONIS MEWARNAI SYAWALAN PADUKUHAN MALANG CATURHARJO SLEMAN:  TABUR MAAF, TUAI BERKAH, SATUKAN HATI UNTUK KERUKUNAN  

Maret 28, 2026
Daerah

PENGUATAN KAPASITAS PETANI MILENIAL: KETUA PETANI MILENIAL CATURHARJO BAHAS STRATEGI PENGEMBANGAN SEKTOR PERTANIAN BERSAMA PENGURUS DPN HKTI

Maret 28, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026 Nasional

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026 Nasional

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026 Nasional
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026134 Views

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Maret 29, 2026111 Views
Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.