Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Drainase Ditutup Lapak, Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Kobong
Berita Unggulan

Drainase Ditutup Lapak, Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Kobong

IsueNasionalBy IsueNasionalJanuari 18, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemkot Semarang menertibkan 15 lapak PKL di atas drainase Pasar Kobong untuk mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah banjir rob. foto: Dok Kota Semarang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Isuenasional, Semarang – Pemerintah Kota Semarang menertibkan 15 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Pasar Ikan Rejomulyo atau Pasar Kobong, Semarang Timur. Penertiban tersebut dilakukan pada Senin (12/1/2026) sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan mendukung pengendalian banjir rob.

Penertiban dipimpin langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang setelah ditemukan sejumlah lapak yang menutup aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan. Kondisi ini dinilai membahayakan lingkungan sekitar, terutama di kawasan Semarang Timur yang dikenal rawan rob.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan bahwa keberadaan lapak di atas drainase melanggar ketentuan ketertiban umum dan mengganggu fungsi infrastruktur kota.

“Drainase harus berfungsi optimal. Jika tertutup bangunan atau aktivitas jual beli, aliran air terganggu dan berdampak pada lingkungan sekitar, terutama di kawasan Semarang Timur yang rawan rob,” ujarnya.

Menurut Kusnandir, penertiban ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam menegakkan aturan tata ruang. Selama ini masih ada anggapan bahwa lapak PKL di atas saluran air dibiarkan, padahal praktik tersebut tidak dibenarkan.

Langkah penataan ini turut berkaitan dengan proses revitalisasi Pasar Grosir Ikan Rejomulyo yang dalam waktu dekat akan dioperasionalkan. Infrastruktur pendukung pasar, termasuk sistem drainase, harus dipastikan berfungsi baik agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib, bersih, dan nyaman.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang telah lebih dulu diberikan sosialisasi dan diarahkan untuk menempati lokasi yang dinilai lebih layak, yakni Pasar Ikan Higienis Rejomulyo dan area Pasar Kobong.

“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi. Pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang sesuai peruntukannya,” tambah Kusnandir.

Pemkot Semarang berharap langkah ini menjadi contoh bagi penataan kawasan lain, khususnya yang berada di atas atau di sekitar saluran drainase. Dengan penataan yang konsisten, aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan tetap berjalan seiring dengan terjaganya ketertiban kota dan kelestarian lingkungan.

Banjir Rob Berita Semarang Drainase Semarang Pasar Rejomulyo Pemkot Semarang Penataan Kota Penertiban PKL PKL Pasar Kobong Satpol PP Semarang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDari TPS Overload ke Tertata: Strategi Pemkot Semarang Atasi Sampah Muktiharjo Kidul
Next Article Prestasi Global! Bali Raih Peringkat Pertama Destinasi Terbaik Dunia Versi TripAdvisor
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Daerah

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Maret 29, 2026
Daerah

✨ SUASANA HARMONIS MEWARNAI SYAWALAN PADUKUHAN MALANG CATURHARJO SLEMAN:  TABUR MAAF, TUAI BERKAH, SATUKAN HATI UNTUK KERUKUNAN  

Maret 28, 2026
Daerah

PENGUATAN KAPASITAS PETANI MILENIAL: KETUA PETANI MILENIAL CATURHARJO BAHAS STRATEGI PENGEMBANGAN SEKTOR PERTANIAN BERSAMA PENGURUS DPN HKTI

Maret 28, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026 Nasional

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026 Nasional

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026 Nasional
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026134 Views

DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENGUAT: PROSES HUKUM DINILAI “DIPERMAINKAN”, WARGA PANDEYAN SEWON GUGAT APARAT LEWAT PRA-PERADILAN  

Maret 29, 2026111 Views
Terbaru

PUTUSAN PRA-PIDANA DIDUGA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TANPA PROSEDUR DITOLAK; KUASA HUKUM SIAP TEMPUR PADA PERSIDANGAN POKOK PERKARA DAN SOROT KESALAHAN PEMBAHASAN BUKTI   Hakim dinilai hanya menguatkan bukti kepolisian tanpa mempertimbangkan pendakaman bukti surat dan saksi yang diajukan dari pihak para termohon   

April 1, 2026

POLITIK ENERGI KITA : Antara Perang Minyak Asing dan Tidurnya Raksasa Hijau

Maret 31, 2026

DIDUGA DITANGKAP TAK SESUAI PROSEDUR! Sidang Praperadilan Pandeyan Masuk Babak Akhir, Putusan BESOK!

Maret 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.