SEMARANG, ISUE NASIONAL – Kebijakan baru dari Pemerintah Kota Semarang membuat sektor pertanian lokal lebih bersahabat bagi petani. Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menggantikan skema sewa lahan komersial dengan mekanisme retribusi yang lebih ringan dan dapat diperpanjang setiap tahun.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah melindungi lahan pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan di kota. “Retribusi ringan memungkinkan petani tetap fokus bertani tanpa terbebani biaya tinggi,” ujarnya.
Sejak 2023, Pemkot Semarang tidak lagi menggunakan Perwal 28/2022 dan mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025. Perubahan ini memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi pemanfaatan lahan pertanian.
Pelaksanaan retribusi dilakukan melalui koordinasi lintas OPD, termasuk BPKAD, Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, dan kecamatan. Setiap permohonan diverifikasi agar penggunaan lahan tetap sesuai fungsi dan tata ruang.
Evaluasi tahunan diterapkan sebelum perpanjangan hak penggunaan lahan. “Langkah ini memastikan lahan tetap digunakan untuk pertanian dan tidak dialihkan ke kegiatan komersial,” tambah Wali Kota Agustina. Hingga kini, belum ada kasus penyalahgunaan lahan pertanian di Semarang.
Perda No 4 Tahun 2025 juga menyederhanakan mekanisme perpanjangan penggunaan lahan, memberi kepastian bagi petani, dan memastikan keberlanjutan fungsi lahan. Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap sektor pertanian tetap stabil, produktif, dan berkontribusi pada ketahanan pangan kota.

