Jakarta, 11 November 2025, Isue Nasional — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii memastikan proses peralihan aset penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.
“Jadi clear. Tidak ada halangan sedikit pun, insya Allah,” tegas Romo Syafii usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Peralihan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Dengan terbitnya regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama resmi dibubarkan.
“Dengan keluarnya Peraturan Presiden pembentukan Kementerian Haji dan Umrah maka Ditjen PHU di Kemenag secara resmi dibubarkan,” jelas Romo Syafii.
Terkait personel, Wamenag menjelaskan bahwa sebagian besar pegawai Ditjen PHU akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Personilnya semaksimal mungkin dibawa ke Kementerian Haji, walau mungkin tidak semua. Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji di Kemenag tidak boleh digunakan kecuali untuk mendukung pengalihan aset,” imbuhnya.
Selain itu, Romo Syafii mengungkapkan bahwa penggunaan gedung Kementerian Agama di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, kini akan dikelola bersama sesuai hasil kesepakatan dengan Kementerian Sekretariat Negara.
“Gedung di Lapangan Banteng tetap dikelola Kemenag, sedangkan gedung di Thamrin menjadi tanggung jawab Kementerian Haji. Penggunaannya bersama: 10 lantai untuk Kementerian Haji, 10 lantai untuk Kemenag,” paparnya.
Sementara itu, sistem digital utama dalam penyelenggaraan haji, yaitu Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), juga telah diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah.
“Siskohat sudah diminta oleh Kementerian Haji dan sepenuhnya diserahkan agar dikelola langsung. Jadi clear, tidak ada halangan,” tandasnya.
Wamenag menegaskan bahwa proses transisi kelembagaan dan aset ini berlangsung tertib, lancar, dan tanpa hambatan berarti, sebagai wujud dukungan penuh Kemenag terhadap kelancaran operasional Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk.
Sumber : Kemenag

